Categories: HUKRIM

Kurir Sabu “Keok” Ditangan Majelis Hakim PN Batam

Terdakwa Feri Iswandi Dihukum 14 Tahun Penjara

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Feri Iswandi Bin Husen Hamid, terdakwa kasus kepemilikan narkotika seberat 118 gram,Selasa(19/1/2016).

 

Vonis Majelis Hakim yang dipimpin Sarah Louis ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnad yakni 15 tahun penjara.

 

“Menimbang, dari bukti-bukti dan dari keterangan saksi-saksi, terdakwa dinyatakan bersalah. Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Sarah saat membacakan putusan.

 

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Feri Iswandi yang tidak didampingi penasehat hukum ini dan JPU Wahyudi Barnad menyatakan pikir-pikir.

 

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa.

 

Pada persidangan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.

 

Seperti diketahui terdakwa Feri Iswandi ditangkap Polisi dan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Center setelah melewati pemeriksaan mesin X-Tray pada bulan Agustus 2015 lalu.

 

Setelah ditangkap, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Rontgen, dan ditemukan benda mencurigakan didalam tubuh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Bea dan Cukai Batam. Terdakwa kemudian dibawa ke Kamar Mandi dan disuruh untuk mengeluarkan benda yang ada di dalam Anus terdakwa.

 

Terdakwa mengeluarkan seperti buang air besar dan ternyata keluarlah barang bukti berupa 3 bungkus serbuk kristal jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam dan dibungkus lagi dengan kondom warna putih.

(red/CR 01)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

6 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

8 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

11 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

11 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

11 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

12 jam ago

This website uses cookies.