Categories: HUKUM

Kurir Sabu Lintas Negara Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara

BATAM – Kurir sabu seberat 301 gram asal Malaysia, Kanage Rajan Murugesan dituntut 15 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ul Fattah di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/7).

Dalam tuntutannya, JPU Zia menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal primer sebagaimana yang ada di dalam dakwaan yakni Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kanage Rajan Murugesan dengan pidana penjara selama 15 dikurangi selama berada di dalam tahanan, dengan ketentuan denda 1 miliar rupiah dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan enam bulan kurungan,” kata Zia.

Seteleh mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Atas permohonan terdakwa tersebut JPU menyatakan tetap kepada tuntutannya.

Ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi Hakim anggota Jasael dan Roza El Afrina menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda putusan.

Sebelumnya, terdakwa Kanage diamankan petugas Bea Cukai yang bertugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam pada tanggal 2 Oktober 2016 lalu. Pada saat melewati x-ray gerak-gerik terdakwa mencurigakan dan petugas Bea Cukai saat itu menanyakan pakah membawa narkoba atau tidak namun terdakwa menjawab “Tidak”.

Petugas Bea Cukai tidak percaya begitu saja sehingga dibawalah terdakwa ke rumah sakit untuk dilakukan rontgent dan ternyata di dalam tubuhnya kelihatan 6 bungkus kapsul benda mencurigakan.

Setelah itu terdakwa dibawa ke kantor Bea Cukai, namun pada saat diperjalanan terdakwa mengeluarkan 4 buah kapsul tersebut melalui duburnya dan masih tersisa 2 kapsul lagi. Hingga akhirnya setelah semua kapsul tersebut berhasil dikeluarkan, barulah terdakwa diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.