Categories: HUKUM

Kurir Sabu Lintas Negara Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara

BATAM – Kurir sabu seberat 301 gram asal Malaysia, Kanage Rajan Murugesan dituntut 15 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ul Fattah di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/7).

Dalam tuntutannya, JPU Zia menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal primer sebagaimana yang ada di dalam dakwaan yakni Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kanage Rajan Murugesan dengan pidana penjara selama 15 dikurangi selama berada di dalam tahanan, dengan ketentuan denda 1 miliar rupiah dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan enam bulan kurungan,” kata Zia.

Seteleh mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Atas permohonan terdakwa tersebut JPU menyatakan tetap kepada tuntutannya.

Ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi Hakim anggota Jasael dan Roza El Afrina menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda putusan.

Sebelumnya, terdakwa Kanage diamankan petugas Bea Cukai yang bertugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam pada tanggal 2 Oktober 2016 lalu. Pada saat melewati x-ray gerak-gerik terdakwa mencurigakan dan petugas Bea Cukai saat itu menanyakan pakah membawa narkoba atau tidak namun terdakwa menjawab “Tidak”.

Petugas Bea Cukai tidak percaya begitu saja sehingga dibawalah terdakwa ke rumah sakit untuk dilakukan rontgent dan ternyata di dalam tubuhnya kelihatan 6 bungkus kapsul benda mencurigakan.

Setelah itu terdakwa dibawa ke kantor Bea Cukai, namun pada saat diperjalanan terdakwa mengeluarkan 4 buah kapsul tersebut melalui duburnya dan masih tersisa 2 kapsul lagi. Hingga akhirnya setelah semua kapsul tersebut berhasil dikeluarkan, barulah terdakwa diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

38 menit ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

9 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

11 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

14 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

14 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

14 jam ago

This website uses cookies.