Categories: Karimun

Lagi, ASN Pemkab Karimun Diringkus Sat Narkoba Polres Karimun

KARIMUN – Satuaan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun kembali meringkus Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten (ASN Pemkab) Karimun berinisial DS bin ARS  karena memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 5 paket kecil yang dikemas dalam plastik benimg. Selain barang bukti Sabu, dari tangan DS bin ARS juga turut duamankan alat hisap Sabu (Bong) sebagai barang buktinya.

Hal itu disampaikan Wakapolres, Kompol Agung Gima Sunarya, S.I.K didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana, S.I.K saat menggelar press rilis, Minggu (17/3/2019) di Rupatama Mapolres Karimun. Dikatakan, selain mengamankan tersangka DS bin ARS yang merupakan ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karimun, pihaknya juga mengamankan puluhan tersangka lainya dalam kurun waktu sepekan.

“Selain tersangka DS yang merupakan ASN, dalam sepekan kita juga mengamankan 18 tersangka lainya dengan kasus yang sama. Salah satu tersangka, berkewarganegaraan asing (WNA) Malaysia yakni, tersangka MZ bin Kamis,” terang Gima.

Dijelaakan, pengungkapan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 2 bulan terakhir mulai 1 Februari-18 Maret 2019, sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan berjumlah 19 tersangka yang terdiri dari 5 perempuan dan 14 laki-laki. Dari 12 kasus dengan 19vtersangka, diamankan dari 4 TKP diwilayah hukum Polres Karimun.

Dipaparkan, Keempat TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, adalah TKP diwilayah Kecamatan Tebing, Karimun, Meral dan Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari Kecamatan Tebing, 2 TKP dengan 2 tersangka 1 laki-laki dan 1 perempuan yaitu, tersangka MK bin Zairan dan HHP binti Herman.

Kecamatan Karimun, 11 TKP dengan 11 tersangka. 9 laki-laki dan 2 perempuan diantaranya, DS bin M Taher, MZ bin Kamis (WNA), Rn alias Hasan, Kr bin Ramli, SH bin SH, BH bin Rahman, R alias Ripen, K bin Robani, RA bin Samiun, YFY binti Jefridin dan YR alias Eni binti Usman Ismail.

Selanjutnya, dari  Kecamatan Meral, 4 TKP dengan 4 tersangka, Jn bin Mahmud, DS bin RS (PNS), A bin Zaidin dan UH binti Khutbi Sedangkan dari Kecamatan Kundur, 2 TKP dengan 2 tersangka, AR bin D Jailani dan RS binti Rasalim. Dari hasil penindakan, total barang bukti yang diamankan, Narkotika jenis Sabu sebanyak 59.15 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 502 1/2 Butir.

“Kini para  tersangka masih dalam proses penyidikan. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemerintah Perluas Akses KPR Subsidi FLPP bagi Pekerja Informal, Mitra Driver Gojek Kini Bisa Nikmati DP 0%

Melalui program ini, Mitra Driver Gojek yang memenuhi persyaratan berkesempatan memiliki rumah pertama melalui skema…

25 menit ago

Saatnya Renovasi Rumah, BRI Finance Siapkan Solusi Pendanaan Tunai

Jakarta, 4 Juni 2026 – Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola…

54 menit ago

Bawa Pulang Mobil Baru Lebih Ringan Bersama KKB BRI Finance 3,97% Flat

Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…

1 jam ago

Dorong Ketahanan Pangan, Pelabuhan Tanjung Wangi Optimalkan Layanan Bongkar Muat

PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero), bidang operasional terminal nonpetikemas kembali…

1 jam ago

KA Siliwangi Angkut Hampir 5 Ribu Pelanggan, Tertinggi Liburan Sekolah

Kereta Api (KA) Siliwangi kembali membuktikan perannya sebagai moda transportasi andalan masyarakat di wilayah Cianjur…

2 jam ago

Alasan Business Management dan Marketing Unggul di International Undergraduate Program

Di era bisnis yang semakin kompetitif dan terhubung secara global, membangun karier di bidang manajemen…

2 jam ago

This website uses cookies.