Beberapa anggota Dewan melakukan interupsi saat sidang paripurna
BATAM – Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian laporan reses masa persidangan II Tahun 2016 dan Penjelasan Wali Kota tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 kembali di tunda, karena anggota Dewan tidak lengkap.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Tengku Hamzah Husein dan di hadiri Wakil Wali Kota Amsakar Achmad sempat diskors selama 15 menit karena anggota dewan yang hadir secara fisik masih berjumlah 23 orang dari sebanyak 26 orang yang mengisi absen.
Muhammad Yunus Muda dari Fraksi Golkar melakukan interupsi dan menolak untuk melanjutkan sidang paripurna karena angota Dewan yang hadir secara fisik tidak sesuai yang ada di absen.
“Interupsi yang mulia, sepertinya rapat ini tidak bisa dilanjutkan,” ujar Yunus.
Setelah mendapat interupsi dari beberapa anggota Dewan, pimpinan sidang kemudian menunda paripurna dan dilanjutkan kembali di Badan Musyawarah(Banmus).
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan sidang paripurna tidak mungkin dilanjutkan karena anggota Dewan yang hadir hanya 23 orang.
“Seharusnya kehadiran Dewan untuk paripurna itu paling tidak 50 persen plus 1. Cuma yang hadir secara fisik tadi, hanya 23 orang, tidak mungkinlah rapat di lanjutkan,” ujarnya.
Seperti diketahui rapat paripurna dengan agenda yang sama, sebelumnya telah ditunda sebanyak 3 kali.
(RED/RON)
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
This website uses cookies.