BATAM – Terdakwa Idris Rahmat bin Ansari dan Ali Donumo bin Kasim duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus pencurian dan kekerasan terhadap korban Justang dan Akmaludin, Selasa(9/10/2018).
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi penangkap ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita didampingi Hakim Anggota Marta dan Egi Novita dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua.
Dalam keterangannya saksi Akmaluddin dan Justang mengaku dihadang oleh kedua terdakwa saat hendak pulang menggunakan sepeda motor di jalan masuk Gapura Kampung Tua, Bengkong Sadai pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekira pukul 01.00 WIB.
“Mereka(kedua terdakwa) ngikutin dari belakang boncengan(sepeda motor), Akkmaluddin dipukul pakai tangan kosong dibagian belakang kepala,” ujar saksi Justang.
Saksi mengatakan, setelah dihadang dan dipukul terdakwa mereka kemudian berhenti. Selanjutnya mereka dibawa kedua terdakwa ke samping ruko.
“Saya berhenti setelah dipukul, mereka (terdakwa) minta HP dan dompet,”ujar saksi.
Kata saksi, setelah berhenti mereka juga dipukul oleh kedua terdakwa. “Setelah berhenti saya dipukul lagi,” kata saksi.
Setelah berhasil menguasai barang milik korban, kedua terdakwa kemudian pulang ke Ruko Tua di Simpang Kara Batam Center lalu mengecek dompet yang berisi KTP, kartu BPJS dan STNK motor namun tidak ada uangnya.
Selanjutnya terdakwa Ali Donumo membuang KTP, kartu BPJS dan STNK motor, sedangkan 1 unit handphone merk Samsung ditukar terdakwa Idris Rahmat dengan handhone merk Xiaomi dengan saksi Puling pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 di Nagoya Permai Kota Batam.
Sementara itu saksi penangkap dari Kepolisian, mengaku mengamankan Puling pada hari Minggu (22/7) di Melcem.
“Awalnya saksi(Puling) mengaku HP tersebut dia pinjam dari Idris. Dompet tak ketemu, KTP korban ketemu di belakang simpang kara,” ujar saksi.
Sementara itu kedua terdakwa berdalih melakukan pemukulan karena kesal dengan kedua saksi korban.
“Kami kesal Yang Mulia, mereka(korban) menabrak stang motor kami,” ujar terdakwa kepada Majelis Hakim.
Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, saksi penangkap dan kedua terdakwa, persidangan kasus ini ditunda hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa pasal 365 ayat(2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara subsider pasal 363 ayat (1) ke-4 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.