Categories: KRIMINAL

Lakukan Curas di Bengkong Sadai, Dua Pria ini Terancam 12 Tahun Penjara

BATAM – Terdakwa Idris Rahmat bin Ansari dan Ali Donumo bin Kasim duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus pencurian dan kekerasan terhadap korban Justang dan Akmaludin, Selasa(9/10/2018).

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi penangkap ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita didampingi Hakim Anggota Marta dan Egi Novita dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua.

Dalam keterangannya saksi Akmaluddin dan Justang mengaku dihadang oleh kedua terdakwa saat hendak pulang menggunakan sepeda motor di jalan masuk Gapura Kampung Tua, Bengkong Sadai pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekira pukul 01.00 WIB.

“Mereka(kedua terdakwa) ngikutin dari belakang boncengan(sepeda motor), Akkmaluddin dipukul pakai tangan kosong dibagian belakang kepala,” ujar saksi Justang.

Saksi mengatakan, setelah dihadang dan dipukul terdakwa mereka kemudian berhenti. Selanjutnya mereka dibawa kedua terdakwa ke samping ruko.

“Saya berhenti setelah dipukul, mereka (terdakwa) minta HP dan dompet,”ujar saksi.

Kata saksi, setelah berhenti mereka juga dipukul oleh kedua terdakwa. “Setelah berhenti saya dipukul lagi,” kata saksi.

Setelah berhasil menguasai barang milik korban, kedua terdakwa kemudian pulang ke Ruko Tua di Simpang Kara Batam Center lalu mengecek dompet yang berisi KTP, kartu BPJS dan STNK motor namun tidak ada uangnya.

Selanjutnya terdakwa Ali Donumo membuang KTP, kartu BPJS dan STNK motor, sedangkan 1 unit handphone merk Samsung ditukar terdakwa Idris Rahmat dengan handhone merk Xiaomi dengan saksi Puling pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 di Nagoya Permai Kota Batam.

Sementara itu saksi penangkap dari Kepolisian, mengaku mengamankan Puling pada hari Minggu (22/7) di Melcem.

“Awalnya saksi(Puling) mengaku HP tersebut dia pinjam dari Idris. Dompet tak ketemu, KTP korban ketemu di belakang simpang kara,” ujar saksi.

Sementara itu kedua terdakwa berdalih melakukan pemukulan karena kesal dengan kedua saksi korban.

“Kami kesal Yang Mulia, mereka(korban) menabrak stang motor kami,” ujar terdakwa kepada Majelis Hakim.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, saksi penangkap dan kedua terdakwa, persidangan kasus ini ditunda hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa pasal 365 ayat(2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara subsider pasal 363 ayat (1) ke-4 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

2 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

4 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

5 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

8 jam ago

This website uses cookies.