Categories: KRIMINAL

Lakukan Curas di Bengkong Sadai, Dua Pria ini Terancam 12 Tahun Penjara

BATAM – Terdakwa Idris Rahmat bin Ansari dan Ali Donumo bin Kasim duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus pencurian dan kekerasan terhadap korban Justang dan Akmaludin, Selasa(9/10/2018).

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi penangkap ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita didampingi Hakim Anggota Marta dan Egi Novita dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua.

Dalam keterangannya saksi Akmaluddin dan Justang mengaku dihadang oleh kedua terdakwa saat hendak pulang menggunakan sepeda motor di jalan masuk Gapura Kampung Tua, Bengkong Sadai pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekira pukul 01.00 WIB.

“Mereka(kedua terdakwa) ngikutin dari belakang boncengan(sepeda motor), Akkmaluddin dipukul pakai tangan kosong dibagian belakang kepala,” ujar saksi Justang.

Saksi mengatakan, setelah dihadang dan dipukul terdakwa mereka kemudian berhenti. Selanjutnya mereka dibawa kedua terdakwa ke samping ruko.

“Saya berhenti setelah dipukul, mereka (terdakwa) minta HP dan dompet,”ujar saksi.

Kata saksi, setelah berhenti mereka juga dipukul oleh kedua terdakwa. “Setelah berhenti saya dipukul lagi,” kata saksi.

Setelah berhasil menguasai barang milik korban, kedua terdakwa kemudian pulang ke Ruko Tua di Simpang Kara Batam Center lalu mengecek dompet yang berisi KTP, kartu BPJS dan STNK motor namun tidak ada uangnya.

Selanjutnya terdakwa Ali Donumo membuang KTP, kartu BPJS dan STNK motor, sedangkan 1 unit handphone merk Samsung ditukar terdakwa Idris Rahmat dengan handhone merk Xiaomi dengan saksi Puling pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 di Nagoya Permai Kota Batam.

Sementara itu saksi penangkap dari Kepolisian, mengaku mengamankan Puling pada hari Minggu (22/7) di Melcem.

“Awalnya saksi(Puling) mengaku HP tersebut dia pinjam dari Idris. Dompet tak ketemu, KTP korban ketemu di belakang simpang kara,” ujar saksi.

Sementara itu kedua terdakwa berdalih melakukan pemukulan karena kesal dengan kedua saksi korban.

“Kami kesal Yang Mulia, mereka(korban) menabrak stang motor kami,” ujar terdakwa kepada Majelis Hakim.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, saksi penangkap dan kedua terdakwa, persidangan kasus ini ditunda hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa pasal 365 ayat(2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara subsider pasal 363 ayat (1) ke-4 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

5 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

6 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

11 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

12 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

13 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

19 jam ago

This website uses cookies.