Categories: BATAMKEPRI

LAM Batam Desak Polisi Cabut Status Tersangka 3 Warga Rempang

BATAM – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mencabut status tersangka terhadap tiga warga Pulau Rempang, yakni Siti Hawa, Sani Rio, dan Abu Bakar. Ketiganya dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan.

Ketua Umum LAM Kepri Kota Batam, YM H. Raja Muhamad Amin mengatakan, desakan tersebut merupakan bagian dari sikap resmi lembaga yang disepakati dalam pertemuan pengurus pada, Sabtu (1/2/2025).

LAM Kepri Kota Batam juga menegaskan empat sikap terkait proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City dan dampaknya terhadap masyarakat setempat.

Empat sikap tersebut meliputi permintaan agar pemerintah meninjau kembali proyek Rempang Eco City, menolak relokasi masyarakat Kampung Tua di Pulau Rempang, serta mendorong transparansi pemerintah dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Selain itu, LAM Kepri Kota Batam meminta LAM Provinsi Kepri mengundang anggota DPR RI dan DPD RI dari daerah pemilihan Kepri untuk menjembatani pertemuan dengan Presiden.

Menurut Amin, pernyataan sikap ini merupakan lanjutan dari upaya LAM Kepri Kota Batam dalam mengadvokasi kepentingan masyarakat Melayu di Rempang.

Sebelumnya, lembaga adat ini telah menyampaikan pernyataan serupa serta melakukan kunjungan langsung ke Pulau Rempang untuk berdialog dengan warga. Selain itu, LAM Kepri Kota Batam bersama LAM Provinsi Kepri juga telah melakukan audiensi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri.

“Pernyataan sikap ini kami buat sebagai bentuk dukungan kepada Nek Awe (Siti Hawa) dan dua warga lainnya yang saat ini berstatus tersangka. Kami berharap masyarakat Melayu di Pulau Rempang tidak lagi menjadi korban dalam konflik ini,” ujar Amin.

Ia menambahkan, desakan ini diharapkan mendapat respons dari pihak berwenang agar penyelesaian konflik di Pulau Rempang dapat segera dilakukan secara adil.

“Masyarakat yang telah menghuni wilayah ini secara turun-temurun selama ratusan tahun harus mendapatkan kepastian atas ruang hidup mereka,” tutupnya./PT

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

2 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.