Categories: BATAMKEPRI

LAM Batam Desak Polisi Cabut Status Tersangka 3 Warga Rempang

BATAM – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mencabut status tersangka terhadap tiga warga Pulau Rempang, yakni Siti Hawa, Sani Rio, dan Abu Bakar. Ketiganya dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan.

Ketua Umum LAM Kepri Kota Batam, YM H. Raja Muhamad Amin mengatakan, desakan tersebut merupakan bagian dari sikap resmi lembaga yang disepakati dalam pertemuan pengurus pada, Sabtu (1/2/2025).

LAM Kepri Kota Batam juga menegaskan empat sikap terkait proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City dan dampaknya terhadap masyarakat setempat.

Empat sikap tersebut meliputi permintaan agar pemerintah meninjau kembali proyek Rempang Eco City, menolak relokasi masyarakat Kampung Tua di Pulau Rempang, serta mendorong transparansi pemerintah dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Selain itu, LAM Kepri Kota Batam meminta LAM Provinsi Kepri mengundang anggota DPR RI dan DPD RI dari daerah pemilihan Kepri untuk menjembatani pertemuan dengan Presiden.

Menurut Amin, pernyataan sikap ini merupakan lanjutan dari upaya LAM Kepri Kota Batam dalam mengadvokasi kepentingan masyarakat Melayu di Rempang.

Sebelumnya, lembaga adat ini telah menyampaikan pernyataan serupa serta melakukan kunjungan langsung ke Pulau Rempang untuk berdialog dengan warga. Selain itu, LAM Kepri Kota Batam bersama LAM Provinsi Kepri juga telah melakukan audiensi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri.

“Pernyataan sikap ini kami buat sebagai bentuk dukungan kepada Nek Awe (Siti Hawa) dan dua warga lainnya yang saat ini berstatus tersangka. Kami berharap masyarakat Melayu di Pulau Rempang tidak lagi menjadi korban dalam konflik ini,” ujar Amin.

Ia menambahkan, desakan ini diharapkan mendapat respons dari pihak berwenang agar penyelesaian konflik di Pulau Rempang dapat segera dilakukan secara adil.

“Masyarakat yang telah menghuni wilayah ini secara turun-temurun selama ratusan tahun harus mendapatkan kepastian atas ruang hidup mereka,” tutupnya./PT

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

2 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

3 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

4 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

4 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

4 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

14 jam ago

This website uses cookies.