BATAM-Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di Perairan Sugi Batam, pada Rabu (20/3/2019), hal tersebut disampaikan oleh Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, saat memberikan keterangan Pers di hadapan awak media yang berlangsung di Mako Lanal Batam. Kamis (21/3/2019).
Lebih lanjut Danlanal Batam mengatakan Tim gabungan F1QR Koarmada I yang terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, berhasil menggagalkan penyeludupan Baby Lobster dari Batam ke Singapura menggunakan Speedboat.
“Dari penangkapan terhadap Speedboat mesin 4 x 200 PK tersebut diperoleh barang bukti Baby Lobster sebanyak 36 kotak sterofoam coolbox,” kata Alan.
Keberhasilan ini merupakan kedua kalinya yang dilaksanakan oleh tim gabungan F1QR, berkat informasi di lapangan yang diperoleh selanjutnya Tim F1QR bergerak menuju sasaran dan segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya 1 buah Speedboat tanpa nama panjang ± 16 m, lebar 3,5 m yang melaju kencang dengan kecepatan ± 50 knot di sekitar Perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura.
Pengejaran dilakukan oleh Tim F1QR dengan menggunakan 2 buah Speedboat dari Perairan Sugi sampai selat sulit tepatnya Perairan Pulau Bakau. Karena merasa terkepung oleh dua Speedboat oleh Tim F1QR akhirnya Speedboat tersebut dikandaskan di area daratan Pulau Bakau (hutan bakau), dengan posisi koordinat 0° 50’21.7716″ N – 103° 48’44.0568″ E, dan Speedboat berhasil diamankan oleh Tim F1QR.
Selanjutnya Tim F1QR melaksanakan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti, berupa 1 buah Speedboat tanpa nama bermesin 4 x 200 PK, bermuatan 36 kotak seterofoam coolbox, para pelaku penyelundupan tidak dapat ditangkap karena melarikan diri.
Dalam hal ini Lanal Batam segera berkoordinasi dengan pihak KKP Batam untuk dilaksanakan pencacahan, bertempat di karantina KKP Batam, dengan rincian : 1 kotak berisi 43 kantong plastik, 33 kotak sterofoam (1.426 kantong plastik) jenis pasir sejumlah 295.236 ekor, 3 kotak sterefoam (57 kantong plastik) jenis mutiara sejumlah 9.118 ekor dengan Jumlah total keseluruhan 304.354 ekor.
Total estimasi penyelamatan SDI senilai :
A. Jenis Baby Lobster Pasir 1 ekor senilai Rp.150.000,- x 295.236 ekor = Rp. 44.285.400.000,-
B. Jenis Baby Lobster Mutiara 1 ekor senilai Rp. 200.000,- x 9118 ekor = Rp. 1.823.600.000,-
Jumlah total estimasi penyelamatan SDI senilai Rp. 46.109.000.000,-
Selanjutnya Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait MKP melalui pimpinan BKIPM Batam, akan dilaksanakan pelepas liaran/konservasi Baby Lobster diwilayah Natuna di daerah Pulau Senoa bekerjasama dengan BPSPL.
Sumber : Lanal Batam
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.