Categories: KEPRI

Lanal Batam Tangkap Kapal Tanker MT Zodiac Star Berbendera Panama

BATAM – Lanal Batam dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut Nipa 1-4-57 telah mengamankan kapal tanker berbendera Panama, MT Zodiac Star yang masuk dari (West OPL) Selat Malaka menuju perairan Berakit (East OPL) tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, mengatakan pengamanan yang berlangsung pada Sabtu, 31 Juli 2021 ini berawal ketika ada informasi terdapat kapal yang memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi SPB/Port Clearence.

Dijelaskannya, atas adanya laporan tersebut pihaknya menggunakan Kapal Angkatan Laut Nipa 1-4-57 berlayar melakukan pemantauan di kawasan barat OPL menuju perairan Berakit.

“Saat di perairan Berakit, tim mendapati visual MT Zodiac Star 2 yang masuk ke dalam teritorial perairan Indonesia dan dilakukan pendekatan serta pemeriksaan kapal,” kata Arsyad, Rabu (1/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa kapal berbendera Panama tersebut tidak dilengkapi dokumen pelayaran dan ditemukan muatan limbah B3 pada kapal tangker sebanyak 4.600 ton.

“Atas dasar tersebut kami amankan kapal tersebut dan menggiring ke pelabuhan Lanal Batam untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dirinya juga menduga bahwa kapal tangker bermuatan ribuan ton limbah B3 tersebut berencana membuang limbah B3 tersebut di perairan Indonesia.

“Itu dugaan sementara dan dikhawatirkan limbah itu akan dibuang di perairan Indonesia, tapi semua tahapan pemeriksaan masih berjalan,” tegasnya.

Atas ditemukannya dokumen yang tidak sah dan ribuan ton limbah B3, pihaknya mengamankan barang bukti beserta 1 Nahkoda WNI, 17 ABK WNI serta 1 ABK WN Malaysia.

Penangkapan kapal dilakukan karena diduga melanggar Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, kapal tersebut mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Uu No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi./VAL

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

2 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

2 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

5 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

22 jam ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

1 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

1 hari ago

This website uses cookies.