Categories: KEPRI

Lanal Batam Tangkap Kapal Tanker MT Zodiac Star Berbendera Panama

BATAM – Lanal Batam dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut Nipa 1-4-57 telah mengamankan kapal tanker berbendera Panama, MT Zodiac Star yang masuk dari (West OPL) Selat Malaka menuju perairan Berakit (East OPL) tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, mengatakan pengamanan yang berlangsung pada Sabtu, 31 Juli 2021 ini berawal ketika ada informasi terdapat kapal yang memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi SPB/Port Clearence.

Dijelaskannya, atas adanya laporan tersebut pihaknya menggunakan Kapal Angkatan Laut Nipa 1-4-57 berlayar melakukan pemantauan di kawasan barat OPL menuju perairan Berakit.

“Saat di perairan Berakit, tim mendapati visual MT Zodiac Star 2 yang masuk ke dalam teritorial perairan Indonesia dan dilakukan pendekatan serta pemeriksaan kapal,” kata Arsyad, Rabu (1/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa kapal berbendera Panama tersebut tidak dilengkapi dokumen pelayaran dan ditemukan muatan limbah B3 pada kapal tangker sebanyak 4.600 ton.

“Atas dasar tersebut kami amankan kapal tersebut dan menggiring ke pelabuhan Lanal Batam untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dirinya juga menduga bahwa kapal tangker bermuatan ribuan ton limbah B3 tersebut berencana membuang limbah B3 tersebut di perairan Indonesia.

“Itu dugaan sementara dan dikhawatirkan limbah itu akan dibuang di perairan Indonesia, tapi semua tahapan pemeriksaan masih berjalan,” tegasnya.

Atas ditemukannya dokumen yang tidak sah dan ribuan ton limbah B3, pihaknya mengamankan barang bukti beserta 1 Nahkoda WNI, 17 ABK WNI serta 1 ABK WN Malaysia.

Penangkapan kapal dilakukan karena diduga melanggar Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, kapal tersebut mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Uu No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi./VAL

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

ONESIA Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial, Kenalkan AI kepada Anak-anak hingga Dukung Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80

ONESIA menggelar rangkaian kegiatan sosial pada akhir Juni 2026 melalui dua agenda yang berfokus pada…

2 menit ago

Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat, Akulaku Finance Raih Penghargaan di Cita Loka Fest 2026

Komitmen PT Akulaku Finance Indonesia dalam memperluas literasi keuangan kembali memperoleh apresiasi. Pada kesempatan kali…

17 menit ago

Dipercaya Kemendikdasmen, WSBP Tandatangani Kontrak Pembangunan Gedung Kantor Cipete

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) memperoleh kepercayaan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan…

31 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Perluas Jejak Teh Indonesia, Produk PTPN I Masuk Gerai Legendaris Twinings London

Komitmen Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dalam memperkuat daya saing komoditas perkebunan Indonesia di…

48 menit ago

Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara, Bowie Yoenathan Minta Vonis Bebas

BATAM - Sidang lanjutan perkara mantan Direktur Utama(Dirut) PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dalam kasus…

3 jam ago

100 Santri Ikut Merasakan Kemeriahan Junior Miners Fun Fest 2026

Di tengah kemeriahan Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang digelar di Avenue of The…

4 jam ago

This website uses cookies.