Categories: Karimun

Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu

KARIMUN – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2 Kg di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun pada Senin (8/6/2020).

Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, saat memberikan keterangan pers di lobby Markas Komando (Mako) Lanal TBK Jl. Nusantara No.1 Tanjung Balai Karimun Selasa (09/6/2020).

“Jadi kronologisnya, pada saat Tim F1QR melaksanakan patroli rutin sekira pukul 04.20 WIB, tim mendeteksi ada 1 unit Speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli tersebut,” tuturnya.

Kemudian, tim melakukan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB. Dan speedboat berhasil diamankan pada posisi koordinat 1º.7’.206”N – 103º,24’.446”S di sebelah selatan pulau Karimun Anak, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang terlihat gelagat mencurigakan.

“Setelah digeledah ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang ke laut,” ujarnya.

Kemudian tim melakukan penyisiran di sekitar pesisir perairan Karimun Anak dan ditemukan 2 kantong plastik kemasan teh Cina berwarna hijau di tempat yang berbeda (berdekatan).

“Selanjutnya ketiga pelaku beserta Speed Boat dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pendalaman”, ungkap Danlantamal IV.

Ia menambahkan pelaku mengaku Narkoba jenis Sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line) selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun Provinsi Kepri, pelaku juga mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM. 20.000 atau setara dengan ± Rp. 66.000.000 dalam setiap aksinya.

“Modusnya masih sama seperti tahun yang lalu yaitu berpura-pura sebagai nelayan yang sedang mencari ikan, selanjutnya Tim F1QR Lanal TBK berkoodinasi ke Lantamal IV untuk tindakkan selanjutnya. Akhirnya pelaku 3 orang inisilal M.S, H alias B dan NS alias A berikut barang bukti dibawa ke Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri”, tambahnya.

Para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 Miliar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

10 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

10 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

12 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

13 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

13 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

13 jam ago

This website uses cookies.