Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu

foto: Lantamal iv

KARIMUN – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2 Kg di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun pada Senin (8/6/2020).

Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, saat memberikan keterangan pers di lobby Markas Komando (Mako) Lanal TBK Jl. Nusantara No.1 Tanjung Balai Karimun Selasa (09/6/2020).

“Jadi kronologisnya, pada saat Tim F1QR melaksanakan patroli rutin sekira pukul 04.20 WIB, tim mendeteksi ada 1 unit Speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli tersebut,” tuturnya.

Kemudian, tim melakukan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB. Dan speedboat berhasil diamankan pada posisi koordinat 1º.7’.206”N – 103º,24’.446”S di sebelah selatan pulau Karimun Anak, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang terlihat gelagat mencurigakan.

“Setelah digeledah ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang ke laut,” ujarnya.

Kemudian tim melakukan penyisiran di sekitar pesisir perairan Karimun Anak dan ditemukan 2 kantong plastik kemasan teh Cina berwarna hijau di tempat yang berbeda (berdekatan).

“Selanjutnya ketiga pelaku beserta Speed Boat dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pendalaman”, ungkap Danlantamal IV.

Ia menambahkan pelaku mengaku Narkoba jenis Sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line) selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun Provinsi Kepri, pelaku juga mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM. 20.000 atau setara dengan ± Rp. 66.000.000 dalam setiap aksinya.

“Modusnya masih sama seperti tahun yang lalu yaitu berpura-pura sebagai nelayan yang sedang mencari ikan, selanjutnya Tim F1QR Lanal TBK berkoodinasi ke Lantamal IV untuk tindakkan selanjutnya. Akhirnya pelaku 3 orang inisilal M.S, H alias B dan NS alias A berikut barang bukti dibawa ke Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri”, tambahnya.

Para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 Miliar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top