KARIMUN – Bupati Karimun, Aunur Rafiq menerima penghargaan kategori Pratama Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2018 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI), pada Senin (23/7/2018) malam di Dyandra Convention Center Jalan Basuki Rachmat 93-105 kota Surabaya, Jawa Timur. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri PPPA RI, Prof Yohana Susana Yembise MA.
Pada saat penerimaan penghargaan dari Kemen PPPA RI itu, Bupati Karimun turut didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun H. M. Firmansyah, Kepala Dinas (Kadis) PPPA Kabupaten Karimun, Kepala Bagian (Kabag) Umum, Kabag Protokol dan Kabag Humas Kab. Karimun, Didi Irawan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kab. Karimun, Didi Irawan dalam rilisnya menyampaikan bahwa dari 113 Kab/Kota penerima penghargaan KLA kategori Pratama Tahun 2018, Kab. Karimun adalah salah satunya penerima dari Prov. Kepulauan Riau (Kepri) selain Kota Batam dan Kabupaten Lingga.
Disebutkan, dalam acara itu, Kementrian PPPA juga menyerahkan penghargaan KLA Tahun 2018 dengan kategori 10 penghargaan untuk Pemerintah Provinsi, diantaranya kategori Utama kepada 2 Kota, kategori Madya kepada 11 Kab/Kota, kategori Nindya kepada 15 Kab/Kota dan kategori Pratama kepada 113 Kab/Kota se-Indonesia.
Selain penghargaan KLA, penghargaan juga diberikan kepada daerah terbaik dalam memenuhi hak sipil anak, membina forum anak, merespon pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA). Penyelenggaraan pelayanan ramah anak di puskesmas yang melakukan inovasi-inovasi untuk kemajuan pembangunan anak serta mampu menurunkan angka perkawinan anak di wilayahnya juga diberikan.
“Penghargaan yang awalnya diserahkan dua tahun sekali akan diberikan setiap tahun. Hal itu untuk memacu Gubernur, Wali Kota dan Bupati agar bekerja keras menjadikan kabupaten dan kotanya layak anak,” jelasnya.
Disampaikan Didi, Menteri PPPA RI, Prof Yohana Susana Yembise MA juga menyampaikan, pemberian penghargaan itu bertujuan agar Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dapat mendorong keluarga-keluarga, masyarakat, media di wilayahnya masing-masing untuk semakin paham pada upaya pemenuhan hak anak.
Pemda juga didorong untuk melakukan berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang menjamin agar hak-hak anak dapat dipenuhi, sebagaimana amanat konstitusi. Urusan perempuan dan anak, adalah urusan wajib daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan.
Oleh Sebab itu, Yohana meminta kepada pemerintah daerah agar serius dan terus menerus memperhatikan urusan perempuan dan anak-anak disetiap provinsi, kota dan kabupaten masing-masing. “Jangan takut-takut dalam meningkatkan anggaran untuk perempuan dan anak karena dua pilar ini yang menyelamatkan bangsa ini kedepan,” tambah Yohana.
Tahapan penilaian dalam penghargaan KLA terdiri dari 4 tahap, diantaranya penilaian mandiri, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan dan finalisasi. Sedangkan penilaian KLA dilakukan oleh tim penilai yang beranggotakan dari pakar anak dari Kementrian/Lembaga, Kemenko PMK, Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham, Setneg, Kantor Staf Presiden dan KPAI.
“Targetnya tahun 2030 Indonesia layak anak. Untuk itu perlu sinergitas dan kerja keras dari pemimpin di daerah, termasuk kerjasama di OPD-OPD,” ujar Didi Irawan.
Penulis : Hasian
Editor : Siska
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.