BATAM – Kantor Lembaga Bantuan Hukum(LBH) No Viral No Justice mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait izin operasional Playgroup atau Kelompok Bermain Djuwita Batam.
Hal ini disampaikan Ketua LBH No Viral No Justice Kota Batam, Lomboan Djahamou,S.H. saat konferensi pers di Kawasan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu 6 Juni 2026 sore.
“Hari ini, LBH No Viral No Justice berdiri di sini bukan hanya untuk membela kepastian hukum, tetapi untuk menyelamatkan masa depan dunia pendidikan anak-anak kita di Kota Batam. Kami ingin membuka mata publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik dinding lembaga pendidikan usia dini yang mengklaim dirinya sebagai sekolah internasional, yaitu Playgroup atau Kelompok Bermain Djuwita Batam,”jelasnya.
Lomboan mengungkapan tiga fakta hukum terkait izin operasional Playgroup atau Kelompok Bermain Djuwita Batam.
Pertama, Kementerian Pendidikan Menyatakan Playgroup Djuwita Tidak Mengantongi Izin Operasional.
“Pada tanggal 2 Juni 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbudristek RI) telah memberikan jawaban resmi kepada
kami, LBH No Viral No Justice. Kementerian menyatakan secara gamblang bahwa Playgroup Djuwita tidak mengantongi izin operasional resmi alias
fiktif!”bebernya.
Ia mengatakan bahwa Nomor Pokok Sekolah Nasional(NPSN) untuk Playgroup Djuwita juga tidak terdaftar di laman resmi kementerian di referensi.data.kemendikdasmen.go.id.
“Silakan rekan-rekan cek sendiri di laman resmi kementerian di referensi.data.kemendikdasmen.go.id. Ketik
nama sekolah tersebut. Hasilnya? NPSN untuk tingkat Playgroup mereka tidak terdaftar,”jelasnya.
Kedua, Muncul Surat Sakti Kilat dari Dinas Pendidikan Kota Batam.
Lomboan mengungkapkan bahwa berselang tiga hari dari pernyataan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni pada Jumat 5 Juni 2026, muncul surat dari Dinas Pendidikan Kota Batam yang menyatakan bahwa Playgroup Djuwita itu legal.
“Saat tim investigasi hukum kami mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam pada pukul 13.00 WIB(Jumat) kami menemukan fakta di lapangan bahwa Kepala Dinas tidak berada di tempat sejak pagi hari, Sekretaris Dinas belum datang ke kantor dan Kepala Bidang PAUD sedang mengalami musibah kecelakaan.
“Pertanyaan hukum kami selaku LBH adalah siapa oknum di dalam Dinas Pendidikan Batam yang berani menerbitkan surat kilat tersebut dan mencatut atau menyalahgunakan wewenang tanda tangan digital Kepala Dinas di saat para pejabat berwenang tidak ada di tempat? Ini adalah indikasi kuat adanya tindak pidana pemalsuan!”tegasnya.
Page: 1 2
BATAM - Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama(PA) Batam perkara Nomor: 12/Pdt.P/2026/PA.Btm tanggal 20 Mei 2026…
BATAM - Seorang pengusaha Batam berinisial LCM melayangkan somasi kepada pimpinan HH Club Planet 3.0…
Dari pengalaman bullying dan kegagalan berulang saat remaja, Rendi kini sukses berkarier sebagai Marketing Communication…
Berkolaborasi dengan AI & Experience (AIX), Divisi Digital Product Telkom Indonesia melalui, sesi yang ini…
PT Asuransi BRI Life (BRI Life) berkomitmen terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut melalui…
SQUEEZE kembali menghadirkan customer gathering eksklusif sebagai ruang apresiasi sekaligus kolaborasi bagi para pelaku industri…
This website uses cookies.