Categories: BATAM

Lewat Tenggang Waktu, MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan(PHP) Walikota Batam tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid Has.

Sidang pembaaan putusan perkara Nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021 dipimpin Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi Aswanto, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh.

“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman

“Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”lanjutnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Hakim konstitusi dalam mengambil putusan.

“Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I Tahun 2020 yang disusun Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan jumlah penduduk di Kota Batam adalah 1.121.875 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 adalah paling banyak 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Batam,”ujarnya.

Dikatakan bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5% x 366.135 suara (total suara sah) = 1.831 suara.

“Sesuai dengan bukti dan fakta persidangan, perolehan suara pemohon adalah 98.638 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 267.497 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 168.859 suara (46,12%) atau lebih dari 1.831 suara,”lanjut Saldi Isra.

Berkenaan dengan tidak terpenuhinya ketentuan pasal 158 UU 10 Tahun 2016, pemohon mendalilkan hal demikian dipengaruhi oleh terjadinya pelanggaran administratif dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah telah memeriksa jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu Batam, dengan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,”kata Saldi Isra.

“Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,”lanjutnya.

“Seandainyapun permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, quod non, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil Pemohon demikian dapat menerobos ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 dan memberikan keyakinan untuk meneruskan perkara a quo ke persidangan lanjutan,”jelasnya./Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

8 menit ago

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…

29 menit ago

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

49 menit ago

Jalankan Peran Penggerak Hilirisasi, MIND ID Optimalkan Kontribusi Bagi Negara

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…

1 jam ago

Perluas Peluang Bisnis, WSBP Tambah Kegiatan Usaha

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

2 jam ago

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

4 jam ago

This website uses cookies.