Categories: BATAMHeadlines

Libatkan Anak-Anak, BNNP Kepri Ungkap Jual Beli Narkotika di Bengkong Permai

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 3.440,5 gram Narkotika jenis Sabu dari 4 kasus yang berbeda.

“Pengungkapan ini adalah hasil tangkapan BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam mulai dari Maret (27/03/2018) sampai dengan bulan April (15/04/2018),” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Richard M. Nainggolan di kantornya, pada Selasa (17/04/2018).

Dalam kurun waktu 2 bulan, BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 7 tersangka dari 4 kasus yang berbeda.

Richard menuturkan, kasus yang pertama adalah tangkapan dari kerjasama BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam yang berhasil mengamankan tersangka berinisial N (21 th, WNI) di pelabuhan Internasional Batam (27/03/2018). Narkotika jenis sabu seberat 229 gram tersebut didapatkannya dari Malaysia dan akan dibawa tersangka menuju Aceh.

Kasus yang kedua adalah hasil pengamanan kurir Sabu yang sedang tertangkap tangan membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 0,8 gram di kawasan Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning (08/04/2018). Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kantong plastik bening tersebut rencananya akan dijual tersangka M (34 th, WNI) kepada warga di Kampung Aceh.

“Yang ketiga adalah tangkapan yang lumayan besar, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka, salah satunya adalah wanita,” lanjut Richard.

Kasus yang ketiga adalah hasil tangkapan BNNP Kepri di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam (12/04/2018). Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan empat tersangka, antara lain I (28), N (33), S (30) dan Y (33). Keempatnya adalah WNI. Dari hasil penangkapan tersebut, BNNP Kepri berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 3.210 gram.

Kasus yang terakhir adalah salah satu penjual Sabu kepada anak di bawah umur yang berhasil BNNP Kepri amankan di Bengkong Permai (15/04/2018).

“Tersangka tersebut berinisial A (20 th, WNI), kami berhasil mengamankan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan adanya jual beli Narkotika jenis Sabu di Bengkong Permai,” kata Richard.

Tersangka A mengakui bahwa Sabu yang dijualnya banyak dibeli oleh anak di bawah umur yang putus sekolah. Mirisnya, tersangka bukan hanya menjual Narkotika tersebut, A bahkan memberikan tempat untuk para anak di bawah umur melakukan kegiatan yang dilarang tersebut.

“Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,70 gram dan kami juga sedang melakukan pemeriksaan kepada 9 anak di bawah umur tersebut, 2 di antara anak di bawah umur tersebut adalah wanita,” tutupnya.

 

 

Penulis   : Putra

Editor     : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Robot Humanoid Unitree: Dari Otomasi Industri hingga Interaksi Publik

Robot humanoid bukan lagi teknologi yang hanya hidup di pameran teknologi. Unitree telah mengirimkan lebih…

29 detik ago

ElysianGo Hadirkan Sistem Umrah End-to-End dari Indonesia, Integrasikan Persiapan hingga Layanan di Arab Saudi

ElysianGo menghadirkan sistem layanan Umrah end-to-end yang menghubungkan seluruh tahapan perjalanan jamaah, mulai dari persiapan…

2 menit ago

Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai

PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional…

16 menit ago

Tao Tsuchiya Jadi Duta TOKYO LIGHTS 2026, Hadirkan 12 Karya Light Art Internasional

Komite Eksekutif Tokyo International Projection Mapping Award dengan senang hati mengumumkan bahwa TOKYO LIGHTS 2026,…

25 menit ago

Dari Nol ke First Trade: Strategi Trading untuk Pemula dan 5 Aset Kripto untuk Memulai Secara Lebih Terukur

Minat terhadap aset kripto terus meningkat, namun banyak investor pemula masih belum memiliki strategi yang…

2 jam ago

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Di banyak desa pesisir, penghidupan warga sangat bergantung pada musim dan cuaca. Ketika laut tenang,…

2 jam ago

This website uses cookies.