Categories: KRIMINAL

Lima Tersangka Kasus Tarian Erotis di Batam Terancam 10 Tahun Penjara

BATAM – Lima tersangka kasus tarian erotis di dataran engku putri Batam Center terancam 10 tahun penjara. Dua tersangka yakni H dan A dikenakan pasal 34 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sedangkan tiga penari yakni H,R dan N dikenakan pasal 35 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Mereka menyalahi izin yang ada, mereka di kenai pasal terkait pornografi,”Kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki kepada wartawan di halaman Mapolresta Barelang, Rabu (18/04/2018).

Seperti diketahui ketiga tersangka H, R, dan N menjadi perbincangan publik terkait tarian erotis menggunakan pakaian yang sangat minim di depan kerumunan masyarakat yang sedang mengunjungi pesta rakyat di dataran Engku Putri Batam, Kepulauan Riau.

“Kami sudah mengamankan ketiga tersangka dan dari hasil pemeriksaan kami juga mengamankan dua orang pengurus Penjaga Marwah Rudi (PMR) berinisial H dan A,” ujar Hengki.

Adapun barang bukti yang di amankan adalah satu unit mobil pajero hitam, satu unit motor, 1 buah stocking, dua buah baleho 3×10, 3 pasang sepatu, proposal pengajuan acara, 1 video striptis dan 1 unit mobil damkar.

“Selain itu kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang panitia dari komunitas motor NVLF Batam, dan tidak menutup kemungkinan satu orang ini juga terlibat dalam aksi tarian erotis tersebut,” tutupnya.

 

 

Penulis : Putra

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Perkuat Keandalan Fasilitas Stasiun LRT Jabodebek

KAI terus tingkatkan keandalan & keselamatan fasilitas stasiun LRT Jabodebek sepanjang 2026. Pekerjaan meliputi optimalisasi…

1 jam ago

BRI Finance Perketat Efisiensi Operasional di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

2 jam ago

BRI Kalimalang Ramaikan Emporium Pluit dengan Booth Pembukaan Rekening dan Kartu Debit Eksklusif FC Barcelona

BRI Kalimalang hadir di Mall Emporium Pluit dengan membuka booth layanan pembukaan rekening BRI yang…

2 jam ago

Lebih dari Sekadar Toko, Rumah SukkhaCitta Hadir di ASHTA dengan Pengalaman Baru

ASHTA District 8 menghadirkan kembali sebuah ruang yang mengajak kita untuk melambat sejenak. Rumah SukkhaCitta,…

11 jam ago

Leaders as Coaches: Membangun Pemimpin Inspiratif untuk Mendorong Kinerja Berkelanjutan di BRI Regional 6

Dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan dan mendukung pencapaian kinerja yang unggul, BRI Regional 6 menyelenggarakan…

12 jam ago

Miliki Izin dari BP Batam, Ahli Pidana Dadang Herli Sebut Dju Seng Tak Melawan Hukum

BATAM - Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra,…

16 jam ago

This website uses cookies.