Categories: BATAMHeadlines

Libatkan Anak-Anak, BNNP Kepri Ungkap Jual Beli Narkotika di Bengkong Permai

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 3.440,5 gram Narkotika jenis Sabu dari 4 kasus yang berbeda.

“Pengungkapan ini adalah hasil tangkapan BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam mulai dari Maret (27/03/2018) sampai dengan bulan April (15/04/2018),” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Richard M. Nainggolan di kantornya, pada Selasa (17/04/2018).

Dalam kurun waktu 2 bulan, BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 7 tersangka dari 4 kasus yang berbeda.

Richard menuturkan, kasus yang pertama adalah tangkapan dari kerjasama BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam yang berhasil mengamankan tersangka berinisial N (21 th, WNI) di pelabuhan Internasional Batam (27/03/2018). Narkotika jenis sabu seberat 229 gram tersebut didapatkannya dari Malaysia dan akan dibawa tersangka menuju Aceh.

Kasus yang kedua adalah hasil pengamanan kurir Sabu yang sedang tertangkap tangan membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 0,8 gram di kawasan Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning (08/04/2018). Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kantong plastik bening tersebut rencananya akan dijual tersangka M (34 th, WNI) kepada warga di Kampung Aceh.

“Yang ketiga adalah tangkapan yang lumayan besar, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka, salah satunya adalah wanita,” lanjut Richard.

Kasus yang ketiga adalah hasil tangkapan BNNP Kepri di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam (12/04/2018). Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan empat tersangka, antara lain I (28), N (33), S (30) dan Y (33). Keempatnya adalah WNI. Dari hasil penangkapan tersebut, BNNP Kepri berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 3.210 gram.

Kasus yang terakhir adalah salah satu penjual Sabu kepada anak di bawah umur yang berhasil BNNP Kepri amankan di Bengkong Permai (15/04/2018).

“Tersangka tersebut berinisial A (20 th, WNI), kami berhasil mengamankan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan adanya jual beli Narkotika jenis Sabu di Bengkong Permai,” kata Richard.

Tersangka A mengakui bahwa Sabu yang dijualnya banyak dibeli oleh anak di bawah umur yang putus sekolah. Mirisnya, tersangka bukan hanya menjual Narkotika tersebut, A bahkan memberikan tempat untuk para anak di bawah umur melakukan kegiatan yang dilarang tersebut.

“Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,70 gram dan kami juga sedang melakukan pemeriksaan kepada 9 anak di bawah umur tersebut, 2 di antara anak di bawah umur tersebut adalah wanita,” tutupnya.

 

 

Penulis   : Putra

Editor     : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

23 jam ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

24 jam ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

24 jam ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

1 hari ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

1 hari ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

1 hari ago

This website uses cookies.