Categories: BATAMHeadlines

Lima KIA Asal Vietnam Ditenggelamkan di Perairan Pulau Momol Kecil Batam

BATAM – Lima Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam ditenggelamkan oleh Kejaksaan Negeri Batam karena mencari ikan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Batam.

Pelaksanaan penenggelaman KIA dilaksanakan di perairan pulau Momol Kecil Batam setelah mendapat Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht). 

Kelima kapal tersebut yakni KM KNF 7445 milik terpidana Ly Truong Giang yang sudah incracht dalam putusan Mahkamah Agung No 2612K/Pid.Sus/2017 tanggal 14 Maret 2018.

Selain itu, KM BV 93115 TS dari terpidana Nguyen Do Hoai Trung, dkk dengan putusan incracht oleh Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018.

Kemudian KM BV 92896 TS dari terpidana Nguyen Thanh dengan putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018. 

Selanjutnya, KM BV 92897 TS milik terpidana Nguyen Hung Vi dengan putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.

Terakhir, KM BV 931114 TS dengan putusan Putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 20/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi menjelaskan proses penenggelaman kapal kali ini tidak dilakukan dengan cara diledakkan seperti yang biasa dilakukan PSDKP, melainkan ditenggelamkan dengan memberi pemberat pada kapal. 

“Setelah berkoordinasi dengan PSDKP, kami memutuskan untuk memilih cara yang ringan dengan tujuan untuk menjaga terumbu karang dan ikan-ikan di lokasi tersebut kalau kalau dengan cara diledakkan akan merusak ekosistem di sana,” kata Dedie pada Rabu (21/11/2018). 

Dalam proses penenggelaman, lambung kapal dilubangi dan diisi pasir. Sedangkan alat tangkap seperti trawl dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kalau diledakkan tentunya banyak akibat yang ditimbulkan, selain merusak ekosistem laut, solarnya nanti akan kemana-mana,” lanjutnya.

Dedie juga menambahkan terdapat total 7 terpidana dimana 4 kasus diantaranya sudah incraht di pengadilan tingkat pertama dan lainnya masih dalam proses kasasi Mahkamah Agung.

“Seluruh terpidana berkewarganegaraan Vietnam. Dalam ketentuannya, hukuman denda atau subsider pidana penjara. Namun, yang bersangkutan tidak dapat membayar denda sehingga ditahan di Rutan Batam,” lanjut Dedie.

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Peringati Hari Krida Pertanian, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Serap 1,34 Juta Ton TBS Petani

Dalam momentum Hari Krida Pertanian, PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara mencatat realisasi penyerapan Tandan…

12 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi, PTPN I (Persero) Bidik Pasar Eropa melalui Cerutu Premium Jember

Penanaman perdana tembakau bawah naungan (TBN) di kawasan Ajung Gayasan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa…

20 menit ago

Emas Masih Dibayangi Tekanan Jual, Resistance 4.063 Jadi Penghalang Utama

Pergerakan harga emas diperkirakan masih berada dalam tren pelemahan pada perdagangan hari Rabu (1/7). Berdasarkan…

30 menit ago

Enam Korban Penipuan Kavling Bodong Batam Bersaksi di Sidang Restu Joko Widodo

BATAM - Sidang kasus penipuan kavling bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo…

6 jam ago

Prospek Karier Kreatif dan Lukratif Product Design Engineering

Di tengah pesatnya perkembangan era digital, kebutuhan industri terhadap lulusan Product Design Engineering terus meningkat. Sebab, perusahaan…

7 jam ago

Sawit Nusantara Award 2026 Segera Hadir, SawitPRO Siapkan Ajang Penghargaan Terbesar di Indonesia

SawitPRO menghadirkan Sawit Nusantara Award 2026, ajang apresiasi dan kolaborasi bagi pelaku industri sawit Indonesia.…

8 jam ago

This website uses cookies.