Categories: BATAMHeadlines

Lima KIA Asal Vietnam Ditenggelamkan di Perairan Pulau Momol Kecil Batam

BATAM – Lima Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam ditenggelamkan oleh Kejaksaan Negeri Batam karena mencari ikan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Batam.

Pelaksanaan penenggelaman KIA dilaksanakan di perairan pulau Momol Kecil Batam setelah mendapat Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht). 

Kelima kapal tersebut yakni KM KNF 7445 milik terpidana Ly Truong Giang yang sudah incracht dalam putusan Mahkamah Agung No 2612K/Pid.Sus/2017 tanggal 14 Maret 2018.

Selain itu, KM BV 93115 TS dari terpidana Nguyen Do Hoai Trung, dkk dengan putusan incracht oleh Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018.

Kemudian KM BV 92896 TS dari terpidana Nguyen Thanh dengan putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018. 

Selanjutnya, KM BV 92897 TS milik terpidana Nguyen Hung Vi dengan putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.

Terakhir, KM BV 931114 TS dengan putusan Putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 20/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi menjelaskan proses penenggelaman kapal kali ini tidak dilakukan dengan cara diledakkan seperti yang biasa dilakukan PSDKP, melainkan ditenggelamkan dengan memberi pemberat pada kapal. 

“Setelah berkoordinasi dengan PSDKP, kami memutuskan untuk memilih cara yang ringan dengan tujuan untuk menjaga terumbu karang dan ikan-ikan di lokasi tersebut kalau kalau dengan cara diledakkan akan merusak ekosistem di sana,” kata Dedie pada Rabu (21/11/2018). 

Dalam proses penenggelaman, lambung kapal dilubangi dan diisi pasir. Sedangkan alat tangkap seperti trawl dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kalau diledakkan tentunya banyak akibat yang ditimbulkan, selain merusak ekosistem laut, solarnya nanti akan kemana-mana,” lanjutnya.

Dedie juga menambahkan terdapat total 7 terpidana dimana 4 kasus diantaranya sudah incraht di pengadilan tingkat pertama dan lainnya masih dalam proses kasasi Mahkamah Agung.

“Seluruh terpidana berkewarganegaraan Vietnam. Dalam ketentuannya, hukuman denda atau subsider pidana penjara. Namun, yang bersangkutan tidak dapat membayar denda sehingga ditahan di Rutan Batam,” lanjut Dedie.

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

21 menit ago

Minat Mobil Bekas Meningkat, BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 169 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

2 jam ago

KA Cikuray Hadir dengan Rangkaian Baru, Relasi Garut – Pasar Senen Berangkat Perdana Hari Ini Dengan Okupansi Lebih Dari 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…

2 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, JTT Komitmen Hijaukan Trans Jawa melalui Penanaman 1.000 Pohon

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…

2 jam ago

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

3 jam ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

6 jam ago

This website uses cookies.