Categories: BATAMHeadlines

Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Pengedar 3 Kilogram Sabu di Simpang Dam Muka Kuning

BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap penangkapan tersangka TS yang menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 3.135 gram, di Warung Makan Mie Aceh, Ruli Simpang Dam, Kel. Muka Kuning, Kec. Sei Beduk, Batam, pada Rabu (21/11/2018).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, mengatakan kejadian berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa ada seorang warga yang dicurigai menyimpan dan memiliki Sabu yang disimpan di Warung Makan Mie Aceh, Ruli Simpang Dam, Muka Kuning.

Dari laporan masyarakat tersebut,

Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penggeledahan terhadap Warung Makan Mie Aceh dan diamankan tersangka TS alias I pada Sabtu (17/11/2018). 

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 3 paket Sabu yang sudah satu minggu disimpan tersangka di atas plafon. 

Barang bukti dikemas dalam 3 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dikemas lagi dalam plastik merk teh Cina Daguanyin.

Kombes Pol. Hengki juga menambahkan, rencananya  tersangka TS akan menyerahkan barang tersebut ke saudara A yang masih DPO, yang akan diedarkan di Batam. 

“Tersangka diimingi upah per paket senilai Rp 10 juta dengan catatan barang sudah di terima oleh tersangka A, karena ada 3 paket jadi Rp 30 juta yang dijanjikan ke tersangka,” ungkap Hengki. 

Bagi masyarakat jika ada yang melihat atau mendengar peredaran gelap baik ekstasi, sabu, ganja dll, diharapkan kerjasamanya untuk melaporkan ke Polresta Barelang. 

“Kita juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi, bahwa ada peredaran Narkotika jenis Sabu di Simpang Dam,” ungkap Hengki. 

Tersangka TS dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (Cr)

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Polisi Bantu Imigrasi Ungkap Kasus Scam Trading Libatkan 210 WNA di Apartemen Batam

BATAM - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Kapolda Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa tim…

10 jam ago

Imigrasi Dalami Keterlibatan WNI di Kasus Scammer Trading di Apartemen Batam

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…

15 jam ago

Liberta Hotel International Hadir di Belajaraya 2026, Dorong Ruang Interaksi Kreatif dan Kolaborasi Komunitas

Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…

17 jam ago

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

1 hari ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

2 hari ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

2 hari ago

This website uses cookies.