BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap penangkapan tersangka TS yang menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 3.135 gram, di Warung Makan Mie Aceh, Ruli Simpang Dam, Kel. Muka Kuning, Kec. Sei Beduk, Batam, pada Rabu (21/11/2018).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, mengatakan kejadian berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa ada seorang warga yang dicurigai menyimpan dan memiliki Sabu yang disimpan di Warung Makan Mie Aceh, Ruli Simpang Dam, Muka Kuning.
Dari laporan masyarakat tersebut,
Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penggeledahan terhadap Warung Makan Mie Aceh dan diamankan tersangka TS alias I pada Sabtu (17/11/2018).
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 3 paket Sabu yang sudah satu minggu disimpan tersangka di atas plafon.
Barang bukti dikemas dalam 3 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dikemas lagi dalam plastik merk teh Cina Daguanyin.
Kombes Pol. Hengki juga menambahkan, rencananya tersangka TS akan menyerahkan barang tersebut ke saudara A yang masih DPO, yang akan diedarkan di Batam.
“Tersangka diimingi upah per paket senilai Rp 10 juta dengan catatan barang sudah di terima oleh tersangka A, karena ada 3 paket jadi Rp 30 juta yang dijanjikan ke tersangka,” ungkap Hengki.
Bagi masyarakat jika ada yang melihat atau mendengar peredaran gelap baik ekstasi, sabu, ganja dll, diharapkan kerjasamanya untuk melaporkan ke Polresta Barelang.
“Kita juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi, bahwa ada peredaran Narkotika jenis Sabu di Simpang Dam,” ungkap Hengki.
Tersangka TS dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (Cr)
Editor : Siska
BATAM - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Kapolda Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa tim…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…
Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
This website uses cookies.