BATAM – Polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pungutan liar di SMP Negeri 10 Batam. Kelima tersangka yaitu Mis, RR, BR, Ay dan RH. Mereka merupakan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Komite dan dua guru honorer.
Dalam kasus pungutan liar ini, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan masing-masing kelima tersangka ini menjalankan peranan yang berbeda.
“Setiap tersangka ini sudah ada peranannya masing-masing, “ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, pada Jumat (20/7/2018) di Mapolresta Barelang.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebesar Rp 274.330.000.
Jumlah uang yang didapat adalah hasil dari pungutan calon siswa baru sebanyak 171 orang. Pihak sekolah diketahui telah memanfaatkan kuota sekolah untuk mendapatkan keuntungan selama proses penerimaan siswa baru.
“Para siswa dimintai tersangka dengan rata-rata minimal Rp 2,5 juta per siswa,” ungkap Hengki.
Selanjutnya, kelima tersangka ini dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi dengan pasal 12 huruf e jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” tegas Hengki.
Penulis : Marina
Editor : Siska
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
This website uses cookies.