BATAM – Lima tersangka kasus tarian erotis di dataran engku putri Batam Center terancam 10 tahun penjara. Dua tersangka yakni H dan A dikenakan pasal 34 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sedangkan tiga penari yakni H,R dan N dikenakan pasal 35 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Mereka menyalahi izin yang ada, mereka di kenai pasal terkait pornografi,”Kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki kepada wartawan di halaman Mapolresta Barelang, Rabu (18/04/2018).
Seperti diketahui ketiga tersangka H, R, dan N menjadi perbincangan publik terkait tarian erotis menggunakan pakaian yang sangat minim di depan kerumunan masyarakat yang sedang mengunjungi pesta rakyat di dataran Engku Putri Batam, Kepulauan Riau.
“Kami sudah mengamankan ketiga tersangka dan dari hasil pemeriksaan kami juga mengamankan dua orang pengurus Penjaga Marwah Rudi (PMR) berinisial H dan A,” ujar Hengki.
Adapun barang bukti yang di amankan adalah satu unit mobil pajero hitam, satu unit motor, 1 buah stocking, dua buah baleho 3×10, 3 pasang sepatu, proposal pengajuan acara, 1 video striptis dan 1 unit mobil damkar.
“Selain itu kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang panitia dari komunitas motor NVLF Batam, dan tidak menutup kemungkinan satu orang ini juga terlibat dalam aksi tarian erotis tersebut,” tutupnya.
Penulis : Putra
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.