Categories: HUKRIM

Limbah B3 Galang Sempat Di Ekspor Ke China 2 Kontainer

BATAM – Timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ditemukan menumpuk dan berserakan di sebuah lahan di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Jenis material limbahnya beragam. Mulai dari Sludge Crude Palm Oil, Cooper Phospahat, Hardener, Grease, Contamined Rags dan lain-lain.
Material ini sebagian ada yang sudah tertimbun dalam tanah dan ada juga yang berada di dalam puluhan drum.

Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam, Azhari Hamid mengungkapkan, lokasi dumping berada sekitar 200 meter dari gerbang masuk. Berupa lahan yang direncanakan untuk penempatan material.

Menurut keterangan Azhari, pemilik lahan adalah pria berinisial W yang merupakan seorang pengusaha dibidang ekspor. Dari pengakuan W ini, lokasi tersebut dikelola oleh seseorang yang berinisial F.

“Pemilik lahan menyampaikan kepada kami bahwa ada seseorang berinisial F meminta kerjasama ekspor limbah minyak sawit kepadanya,” kata Azhari, Senin (4/5/2020).

W dan F kemudian menjalin kesepakatan. Perusahaan ekspor milik W digunakan oleh F untuk menjalankan bisnis limbah minyak sawit. Lokasi lahan milik W pun difungsikan sebagai tempat pembuangan dan penempatan penyimpanan sementara limbah.

“Katanya ada penampungnya di luar. Operasi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan,” terang dia.

Lebih jauh, hasil usaha ini telah berhasil mengekspor limbah sebanyak 2 kontainer ke China. Bahkan berkas pengiriman limbah sempat diperlihatkan kepada Azhari.

“Mereka sudah mengirimkan 2 kontainer limbah ke China. Berkas pengiriman sempat diperlihatkan W kepada saya,” ungkapnya.

Dari si pemilik lahan, lanjut Azhari, diketahui kalau F mendapatkan suplai limbah minyak sawit dari rekan berinisial S yang merupakan karyawan PT Desa Air Cargo.

“Kami telusuri lagi, ada kecurigaan bahwa limbah B3 tersebut salah satunya milik PT Musim Mas. Akhirnya kami lakukan komunikasi ke perusahaan tersebut,” terangnya.

Kemudian dari hasil komunikasi dengan seorang karyawan dibagian limbah, diketahui bahwa pengurusan limbah di PT Musim Mas dihandling secara keseluruhan oleh PT Desa Air Cargo.

“Kami menduga PT Desa Air Cargo sebagai transporter dari limbah tersebut,” katanya.

Jika hal ini terbukti, maka PT Desa Air Cargo seperti kata Azhari, harus bertanggung jawab atas limbah yang mereka kelola bisa bocor dan didumping di luar lokasi secara ilegal.

Perusahaan dapat didakwa melakukan tindakan melawan hukum yang melanggar UU Nomor 32 tahun 2009. Pihak kepolisian diharap dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang melakukan dumping limbah.

“Tidak tertutup kemungkinan PT DAC juga menjadi pengelola air limbah dari perusahaan sejenis dengan PT Musim Mas,” kata dia.

KPLHI Kota Batam pun menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan ke Polda Kepri agar persoalan ini dapat diselesaikan secara benar.

“Upaya kami akan membawa persoalan ini diselesaikan secara benar, mengembalikan fungsi-fungsi transportir, dan fungsi-fungsi pengawasan pemerintah agar tidak ada limbah B3 yang terlepas ke media lingkungan dan didumping di lokasi yang ilegal secara ilegal,” katanya.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

2 jam ago

Minat Mobil Bekas Meningkat, BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 169 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

3 jam ago

KA Cikuray Hadir dengan Rangkaian Baru, Relasi Garut – Pasar Senen Berangkat Perdana Hari Ini Dengan Okupansi Lebih Dari 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…

3 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, JTT Komitmen Hijaukan Trans Jawa melalui Penanaman 1.000 Pohon

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…

3 jam ago

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

5 jam ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

7 jam ago

This website uses cookies.