BATAM – Ketua LSM Laskar Anti Korupsi(LAKi) Pejuang 45 Kota Batam, Hery Marhat mengatakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) antara Pedagang Kaki Lima(PKL) dengan DPRD Batam hasilnya nol besar.
“Rapat seperti ini hanya seremonial saja, karena sudah sering terjadi dan hasilnya adalah nol besar,” ujar Hery dalam rapat yang digelar diruang serbaguna DPRD Batam, Rabu(10/2/2016) siang.
Ia mengaku sudah sering mengikuti rapat dengar pendapat sejak 20 tahun menjadi aktivis, dan terkesan hanya seremonial semata.
“Saya sudah sering ikut rapat sejak 20 tahun bersama LSM, tapi tidak ada hasilnya dan terkesan seremonial saja untuk pemanis warga,” tegasnya lagi.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Haris Pratamura berjanji akan berada dibarisan terdepan jika ada penggusuran pedagang kaki lima di Batam.
“Kami akan jamin dan berada di barisan paling depan apabila ada penggusuran pedagang kaki lima di Kota Batam,”ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan menyurati Walikota dan BP Batam peraturan PPUKM yang sudah ada.
Seusai mengikuti rapat dengan DPRD Batam, ratusan pedagang kaki lima yang ada langsung meninggalkan gedung dewan dengan raut muka kecewa.
“Belum ada kejelasan mas, tuntutan kita masih belum bisa terjawab. Dewan hanya berjanji menyurati Pemko dan BP Batam saja,” ujar salah satu warga.
Sebelum mengikuti RDP dengan anggota Dewan, ratusan pedagang kaki lima ini melakukan aksi unjuk rasa di kantor BP Batam menolak adanya penggusuran.
(red/CR 3)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.