Luka Infeksi Terkena Jerat, 3 Harimau Sumatera di Aceh Selatan Mati – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
Voice Of America

Luka Infeksi Terkena Jerat, 3 Harimau Sumatera di Aceh Selatan Mati

Dua dari tiga bangkai harimau Sumatera yang ditemukan mati karena infeksi luka terkena jerat di Desa Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, Kamis 26 Agustus 2021. (Courtesy: BKSDA Aceh)

Perburuan Harimau

Sementara itu, Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi adanya perburuan terhadap harimau Sumatera. Berdasarkan penyelidikan awal jerat yang dipasang oleh masyarakat sebenarnya untuk menjerat hama, seperti babi hutan. Pasalnya, masyarakat terusik dengan kehadiran babi hutan yang merusak lahan perkebunan warga.

“Kami analisis perdalam yang tentunya dari (keterangan) masyarakat sekitar sebenarnya jerat itu untuk menjerat babi hutan. Babi hutan di sana cukup banyak sehingga mereka melakukannya. Tindakan (itu) yang tentunya membahayakan keberlangsungan hidup satwa liar dan juga masyarakat,” katanya kepada VOA, Jumat (27/8).

Ardanto menjelaskan pihaknya bersama intansi terkait sebelumnga telah kerap melakukan sosialisasi dan patroli terkait dengan pemasangan jerat yang dilakukan oleh masyarakat.

“Cuma masyarakat masih ingin lahannya supaya tidak terganggu hama mungkin salah satu dari mereka ada juga yang mengantisipasi satwa-satwa yang turun terkait masalah hama atau babi hutan,” ujarnya.

“Ini masih penyelidikan awal. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Kami akan terus melakukan proses penyelidikan,” Ardanto menambahkan.

Harimau Sumatera berusia dua tahun yang ditemukan mati di kawasan hutan produksi terbatas Bukit Badas, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Kamis 20 Februari 2020. (Courtesy: BKSDA Bengkulu)

Satwa Dilindungi

Harimau Sumatera merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies yang terancam kritis dan berisiko tinggi untuk punah di alam liar./Voice Of America

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top