TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ahelya Abustam, melalui Kasi Intel, Rizky Rahmatullah meminta agar para Lurah menggunakan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) sebaik-baiknya.
“Kami meminta agar dana kelurahan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, dipertanggungjawabkan secara riil dan transparan,” ujarnya saat dihubungi swarakepri, Rabu (26/2/2020) siang.
Rizky mengungkapkan, Kejari Tanjungpunang sangat terbuka jika Lurah ingin berkontultasi dalam hal menggunakan ADK sebagai solusi untuk mencegah upaya penyimpangan.
“Kejaksaan Negeri Tanjungpinang siap membantu upaya pencegahan penyimpangan penggunaan dana kelurahan. Pengelola dapat berkonsultasi hukum dalam mencegah permasalahan yang berpotensi muncul dalam pengelolaan dana tersebut,” tuturnya.
Kasintel itu juga meminta agar di setiap kelurahan dapat mempublikasikan dana Kelurahan yang didapatkan, agar masyarakat bisa tahu, berapa ADK yang didapatkan setiap kelurahan.
“Kalau bisa, kita minta setiap kelurahan dapat mempublikasikan dana kelurahan. Jadi masyarakat tahu, berapa dananya, kegunaannya untuk apa, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul, mengumpulkan 18 Lurah, untuk membahas serta memberikan arahan tentang ADK ini.
“Kita menyarankan untuk pembangunan insfrastruktur sekitar 70 persen. Kemudian, 30 persennya untuk pemberdayaan masyarakat. Setiap kelurahan berbeda-berbeda, ada yang mendapatkan Rp700 juta bahkan ada yang mencapai Rp800 juta-Rp1 Miliar,” pungkas Syahrul.
Untuk diketahui, ADK di setiap kelurahan naik mulai dari Rp700 Juta hingga Rp1 Miliar.
(Ism)
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
This website uses cookies.