Categories: HUKUM

MA Kembalikan Berkas PK Gugatan Perlawanan PT. KRMJ

BATAM – Mahkamah Agung mengembalikan berkas permohonan pengajuan Peninjauan Kembali(PK) perkara No. 05/pdt.Plw/2014/PN.BTM jo No.247/Pdt/2014/PT.PBR jo No.2919 K/Pdt/2015 kepada Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 14 Maret 2019 lalu.

Perkara tersebut adalah gugatan perlawanan PT. KRMJ melawan AT dan PT. GP terhadap putusan perkara nomor 104/pdt.G/2013. Hal ini disampaikan Pengacara AT, Polma Nainggolan kepada swarakepri.com, Rabu(18/9/2019) siang.

Polma menjelaskan, MA mengembalikan berkas permohonan PK tersebut karena Pengadilan Negeri Batam tidak menjawab surat permintaan kekurangan kelengkapan berkas kepada Mahkamah Agung.

“Sudah sampai tiga kali disurati MA ke Pengadilan Negeri Batam, ternyata sampai dengan batas waktu yang ditentukan tak dapat diberikan kelengkapan berkas(novum). Berkas PK dikembalikan karena tidak memenuhi syarat untuk diperiksa,” jelasnya.

Dengan pengembalian berkas PK tersebut, Polma mengklaim bahwa lahan 1 hektar yang terletak di Kampung Harapan adalah sah milik AT. “Setelah surat pengembalian ini, sah lah tanah itu milik AT,” ujarnya.

Polma juga mengaku sudah dua kali mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Batam. “Kita sudah surati pengadilan negeri batam, sampai sekarang belum ada jawaban tertulis,” ungkapnya.

Polma menguraikan bahwa perkara ini berawal saat AT menggugat PT GP di Pengadilan Negeri Batam terkait kepemilikan lahan seluas 1 hektar yang berada di kampung Harapan, RW 05 Kelurahan Sadai, Bengkong, dengan nomor perkara 104/pdt.G/2013 tanggal 19 Desember 2013.

Setelah ada putusan di Pengadilan Negeri Batam terkait perkara tersebut, kemudian muncul PT KRMJ yang mengklaim bahwa lahan itu bukan milik PT.GP tapi milik PT KRMJ.

Selanjutnya PT KRMJ mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan perkara nomor 104/pdt.G/2013 tersebut ke Pengadilan Negeri Batam, dengan nomor perkara 05/pdt/Plw/2014 /PN.BTM tanggal 1 Juli 2014.

“Dalam amar putusan, menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar dan beritikad tidak baik. Menghukum pelawan membayar biaya perkara,” jelasnya.

Selanjutnya, PT KRMJ mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan nomor perkara 247/pdt/2014/PT.PBR tanggal 13 Februari 2015.

“Dalam amar putusan, menguatkan putusan pengadilan negeri batam nomor 05/Pdt/Plw/2014/PN.BTM tanggal 1 Juli 2014. Menguatkan pelawan/pembanding untuk membayar biaya perkara,” ujarnya.

Selanjutnya, PT KRMJ mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 2919 K/Pdt/2015 tanggal 29 Februari 2016. “Dalam amar putusan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I (PT KRMJ) dan pemohon kasasi II (PT. GP).

Sementara itu Pengacara PT. GP, Nasib Siahaan mengatakan bahwa perkara pokok yakni gugatan AT melawan PT. GP sudah tuntas dan telah dieksekusi.

“Perkara itu gugatan perlawanan, yang mau di eksekusi apa dengan putusan perkara perlawanan? karena perkara pokok sudah tuntas, sudah clear sudah dieksekusi,” ujar Nasib kepada swarakepri.com, Jumat(20/9/2019) siang.

“Kalau dia(AT) klaim lahan sudah milik dia dasarnya dengan perkara perlawanan, silahkan di eksekusi sama PN (Batam) perlawanan itu,”tegasnya.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui terkait pengembalian berkas PK gugatan perlawanan PT. KRMJ tersebut.

“Belum dapat kami informasinya. Nantilah dilihat dari SIPP,” ujar Taufik kepada swarakepri.com, Senin(23/9/2019) sore.

 

 

Penulis : Shafix/Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.