Categories: HUKUM

MA Vonis Mati Pembunuh Sekeluarga di Bekasi

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harry Aris Sandigon alias Harris dan menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Harris. Pria kelahiran 15 Desember 1995 itu membunuh sekeluarga di Bekasi dengan linggis.

Kasus bermula saat Harris membunuh satu keluarga di Bekasi yang terdiri atas Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita serta kedua anaknya, yakni Sarah dan Arya, pada September 2018. Daperum dan Maya dibunuh Harris dengan linggis, sementara Sarah dan Arya tewas dicekik Harris.

Harris ternyata punya hubungan keluarga dengan istri Daperum. Harris pernah dipercaya mengelola kontrakan milik kakak Daperum, Douglas. Kontrakan ini menyatu dengan warung dan tempat tinggal Daperum bersama istri dan dua anaknya.

Setelah menghabisi nyawa sekeluarga di Bekasi, Harris kabur. Harris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut. Sempat mengelak pada interogasi awal, Harris kemudian mengakui perbuatannya dan dimintai pertanggungjawaban di meja hijau.

Pada 31 Juli 2019, majelis Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang diketuai Djuyamto menjatuhkan vonis mati kepada Harris karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Tidak terima, Harris mengajukan banding. Tapi upaya itu ditolak PT Bandung pada 19 Agustus 2019. Putusan itu diketok oleh Herman Heller Hutapea dengan anggota Ridwan Ramli dan Yuliusman. Masih takut dieksekusi mati, Harris memilih mengajukan kasasi.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris tersebut,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir di website MA, Jumat (4/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Burhan Dahlan dengan anggota Dudu Duswara dan Hidayat Manao. Majelis kasasi menyatakan Harris terbukti melakukan pembunuhan berencana sekeluarga di Bekasi.

“Berdasarkan fakta-fakta yang relevan secara yuridis terbukti bahwa perbuatan Terdakwa menghilangkan nyawa para korban tidak dilakukan secara spontan dan seketika melainkan ada jarak waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatannya, yang dinyatakannya Terdakwa melakukan perbuatan tersebut,” kata majelis kasasi dengan panitera pengganti Pranata Subhan.


Majelis kasasi menyatakan pembunuhan yang dilakukan Harris sangat biadab. Harris mengambil linggis langsung mendatangi Daferum yang sedang tiduran melihat televisi kemudian memukulkan besi linggis ke arah kepala Daferum dan kepada Maya. Secepat kilat, Harris mencekik dua anak Defarum-Maya hingga mati.

“Perbuatan Terdakwa dilakukan sengaja tidak mengenal rasa kemanusiaan Terdakwa telah menghilangkan nyawa para korban sebanyak 4 orang, satu keluarga, Terdakwa cukup pandai dalam menghilangkan jejak sehingga menyulitkan penyidikan. Oleh karenanya pidana yang dijatuhkan tersebut, telah dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa,” ujar majelis.

Sumber: Detik.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

8 menit ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

30 menit ago

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

7 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

7 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

7 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

12 jam ago

This website uses cookies.