Mabes Polri belum Laporkan Penyitaan Hotel BCC ke PN Batam

PN Batam : Operasioanal Hotel tetap Jalan sampai ada Keputusan Hukum Tetap

BATAM – swarakepri.com : Penyitaan The BCC Hotel & Residences yang dilakukan Mabes Polri pada hari Jumat tanggal 7 November 2014 lalu ternyata belum dilaporkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM, sore tadi, Rabu(12/11/2014) diruang kerjanya.

Menurut Cahyono berita acara penyitaan seharusnya dilaporkan sesegera mungkin oleh Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Batam. “Harusnya sudah harus dilaporkan berita acara peniyitaannya,” tegas Cahyono.

Ketika disinggung mengenai apakah penyitaan tersebut berdampak dengan operasioanal hotel BCC, Cahyono menegaskan bahwa selama belum ada keputusan hukum yang tetap(incraght), Hotel tetap beropeasi, sedangkan hak dan kewajiban tanggung jawab pihak managemen.

“Selama belum ada putusan hukum yang tetap, hotel bisa tetap beroperasi,” jelasnya.

Untuk diketahui penetapan ijin penyitaan nomor 556/Pen.Pid/2014/PN.BTM yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Batam adalah untuk sebidang tanag dengan luas 3747 M2 berikut bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Batam City Condomonium, terletak di jalan Bunga Raya, Baloi Kusuma No 5, Kel Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

Penetapan tersebut dikeluarkan atas permintaan dari penyidik Dittipidum Mabes Polri tanggal 10 Juli 2014 No : D/140-Subdit I/VII/2014/Dittipidum dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersangka Tjipta Fudjiarta.

The BCC Hotel & Residences diduga telah dipergunakan untuk melakukan/diperoleh/sebagai hasil dari/berhubungan dengan tindak pidana dalam perkara tersangka Tjipta Fudjiarta.

Diberitakan sebelumnya Managemen The BCC Hotel & Residences menegaskan penyitaan yang dilakukan oleh Mabes Polri tidak berdampak terhadap operasional hotel yang.beralamat di Jln Bunga Mawar, Baloi Kusuma Nomor 5, Lubuk Baja Batam tersebut.

General Manager The BCC Hotel & Residences, IP Santoso juga mengklarifikasi adanya pemberitaan disalah satu media yang menyebutkan Mabes Polri mengeluarkan surat edaran untuk penutupan hotel selama dua minggu.

“Kami tidak ada terima surat terkait penutupan hotel, yang ada hanya penyitaan aset,” tegas Santoso didampingi Sukanto selaku HR Director dan Lidwina Dinta selaku Marketing & Communications Manager saat menggelar konfrensi pers, siang tadi, Rabu(12/11/2014) di ruang Ruby Meeting Room The BCC Hotel & Residences. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.