Mabes Polri belum Laporkan Penyitaan Hotel BCC ke PN Batam

PN Batam : Operasioanal Hotel tetap Jalan sampai ada Keputusan Hukum Tetap

BATAM – swarakepri.com : Penyitaan The BCC Hotel & Residences yang dilakukan Mabes Polri pada hari Jumat tanggal 7 November 2014 lalu ternyata belum dilaporkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM, sore tadi, Rabu(12/11/2014) diruang kerjanya.

Menurut Cahyono berita acara penyitaan seharusnya dilaporkan sesegera mungkin oleh Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Batam. “Harusnya sudah harus dilaporkan berita acara peniyitaannya,” tegas Cahyono.

Ketika disinggung mengenai apakah penyitaan tersebut berdampak dengan operasioanal hotel BCC, Cahyono menegaskan bahwa selama belum ada keputusan hukum yang tetap(incraght), Hotel tetap beropeasi, sedangkan hak dan kewajiban tanggung jawab pihak managemen.

“Selama belum ada putusan hukum yang tetap, hotel bisa tetap beroperasi,” jelasnya.

Untuk diketahui penetapan ijin penyitaan nomor 556/Pen.Pid/2014/PN.BTM yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Batam adalah untuk sebidang tanag dengan luas 3747 M2 berikut bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Batam City Condomonium, terletak di jalan Bunga Raya, Baloi Kusuma No 5, Kel Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

Penetapan tersebut dikeluarkan atas permintaan dari penyidik Dittipidum Mabes Polri tanggal 10 Juli 2014 No : D/140-Subdit I/VII/2014/Dittipidum dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersangka Tjipta Fudjiarta.

The BCC Hotel & Residences diduga telah dipergunakan untuk melakukan/diperoleh/sebagai hasil dari/berhubungan dengan tindak pidana dalam perkara tersangka Tjipta Fudjiarta.

Diberitakan sebelumnya Managemen The BCC Hotel & Residences menegaskan penyitaan yang dilakukan oleh Mabes Polri tidak berdampak terhadap operasional hotel yang.beralamat di Jln Bunga Mawar, Baloi Kusuma Nomor 5, Lubuk Baja Batam tersebut.

General Manager The BCC Hotel & Residences, IP Santoso juga mengklarifikasi adanya pemberitaan disalah satu media yang menyebutkan Mabes Polri mengeluarkan surat edaran untuk penutupan hotel selama dua minggu.

“Kami tidak ada terima surat terkait penutupan hotel, yang ada hanya penyitaan aset,” tegas Santoso didampingi Sukanto selaku HR Director dan Lidwina Dinta selaku Marketing & Communications Manager saat menggelar konfrensi pers, siang tadi, Rabu(12/11/2014) di ruang Ruby Meeting Room The BCC Hotel & Residences. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

42 menit ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

56 menit ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

1 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

1 jam ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

6 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

7 jam ago

This website uses cookies.