Mabes Polri Sita Aset Niwen Khairiah di Batam

Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

BATAM – swarakepri.com : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus(Tipideksus) Mabes Polri telah melakukan penyitaan terhadap 12 aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU), Niwen Khairiah(38) yang ada di Batam.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan penetapan sita aset milik Niwen Khairiah nomor 950/Pen.Pid/2014/PN.BTM pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2014 lalu.

Selain mengeluarkan penetapan sita aset milik Niwen, Pengadilan Negeri Batam juga mengeluarkan penetapan sita Nomor 945/Pen.Pid/2014/PN.BTM terhadap benda milik enam orang saksi yakni saksi dari Bank Panin Batam, Bank Mandiri Syariah Batam, Ganda Auto Batam,Hotel GGI Batam, Bank CIMB Niaga Batam dan Rosnendya Wisnu Wardhana.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono mengatakan penetapan sita aset tersebut dikeluarkan PN Batam setelah menerima surat permintaan ijin khusus penyitaan dari Ditipideksus Mabes Polri pada tanggal 16 Oktober 2014 lalu.

“Mabes Polri meminta penetapan terkait aset dab benda yang diduga diperoleh tersangka Niwen Khairiah dari tindak pidana korupsi dan TPPU, gratifikasi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Cahyono kepada SWARAKEPRI.COM, siang tadi,Senin(27/10/2014) diruang kerjanya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie menegaskan oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemko Batam bernama Niwen Khairiah(37) selaku tersangka resmi ditahan Mabes Polri pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 lalu atas kasus kepemilikan dana triliunan rupiah yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).

“Tersangka seorang perempuan bernama Niwen Khairiah binti Imam Muhtadin. Pelaku kelahiran Belakang Padang 3 September 1976 dan sehari-hari bekerja sebagai PNS di Kota Batam,” kata Sompie ,Jumat (29/8/2014).

Sompie mengatakan tersangka ditangkap dan ditahan setelah Bareskim Polri melakukan pengembangan dan penyelidikan dari informasi awal yang diberikan PPATK.

“Kita selidiki predikat crime-nya. Ketentuan pidana pencucian uang harus dibuktikan adanya tindak kejahatan sebagai sumber penghasilan uang yang “dicuci” tersebut, sering disebut sebagai predikat crime,”jelasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

3 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

4 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

4 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

4 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

5 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

6 jam ago

This website uses cookies.