Categories: HeadlinesHUKRIM

Inilah Aset Niwen Khairiah yang Disita Mabes Polri

Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

BATAM – swarakepri.com : Sebanyak 12 aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Niwen Khairiah(38) telah disita Mabes Polri setelah Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan penetapan ijin sita pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2014 lalu.

Inilah 12 aset Niwen Khairiah di Batam yang disita Mabes Polri

1. Tanah dan bangunan rumah diatas SHM Nomor : 1741/Baloi Permai seluas 154 m2 atas nama Niwen Khairiah di Komplek Perumahan Puri Legenda Blok B9 No 14 Kota Batam.
2. Tanah dan bangunan rumah diatas SHM Nomor : 1360/Baloi Permai seluas 259 m2 atas nama Niwen Khairiah di Komplek Perumahan Puri Legenda Blok B7 No 1 Kota Batam.
3. Tanah dan SHGB rumah diatas nomor 12012/Baloi Permai seluas 105 m2 atas nama Niwen Khairiah di Komplek Perumahan Puri Legenda Blok B7 No 2 Kota Bata,
4.Tanah dan bangunan rumah diatas SGHB Nomor 12013/Baloi Permai seluas 105 m2 atas nama Niwen Khairiah di Komplek Perumahan Puri Legenda Blok B7 No 3 Kota Batam
5. Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 12001/Baloi Permai atas nama Niwen Khairiah seluas 90 m2 dikomplek Ruko Puri Legenda Blok D1 No 3A kota Batam.
6.Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 12145/Baloi Permai atas nama Niwen Khairiah seluas 90 m2 dikomplek Ruko Puri Legenda Blok D1 No 3 kota Batam.
7.Tanah dan bangunan rumah diatas SGHB nomor 12351/Baloi Permai atas nama Niwen Khairiah seluas 189 m2 dikomplek Ruko Puri Legenda Blok A11 No 32 kota Batam.
8.Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 14434/Belian atas nama Niwen Khairiah seluas 90 m2 dikomplek Pertokoan Botania Garden Tahap IV Blok B2 No 7 Kota Batam
9.Tanah dan bangunan rumah diatas SGHB nomor 9194/Baloi Permai atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana seluas 110 m2 di perumahan Mediterania Tahap 2 HH 6 nomor 26 Kota Batam
10.Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 21535/Belian atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana seluas 98 m2 di pertokoan Odessa Blok A1 No 1 Kota Batam.
11. Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 21536/Belian atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana seluas 70 m2 di pertokoan Odessa Blok A1 No 2 Kota Batam.
12.Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 2311/Patam Lestari atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana seluas 75 m2 di Komplek Ruko Gajah Mada Square Blok D No 1, Sekupang, Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

2 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

3 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

3 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

3 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

4 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

4 jam ago

This website uses cookies.