Mabes Polri Sita Hotel BCC Batam

Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

BATAM – swarakepri.com : Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap Hotel Batam City Condotel(BCC) Batam yang berada di Jln Bunga Mawar, Baloi Kusuma Nomor 5, Lubuk Baja Batam, Jumat(7/11/2014).

Pihak pelapor, Conti Candra melalu juru bicaranya Edwar Banner SH mengatakan Hotel BCC Batam disita oleh Mabes Polri sebagai barang bukti kasus penipuan atau penggelepan yang diduga dilakukan Tjipta Fujiarta yang saat ini ditangani Mabes Polri.

“Tjipta kita laporkan atas kasus dugaan penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta autotentik dan atau penggelapan,” kata Edwar, sore tadi, Jumat(7/11/2014).

Namun demikian, Edward berharap selain penyitaan dan pemasangan plang penyitaan, Hotel BCC juga dihentikan operasionalnya, kecuali apartamen yang sebagian besar sudah terjual.

“Kami juga berharap Mabes Polri menghentikan operasional Hotel BCC,” ujarnya.

Tim penyitaan Bareskrim Mabes Polri tidak bersedia memberikan keterangan terhadap awak media. Seusia penandatangan surat bukti penyitaan dengan mangemen BCC Hotel, tim Bareskrim Polri langsung meninggalkan lokasi.

Berdasarkan pantauan dilapanngan, sekitar puluhan personil Polda Kepri bersenjata lengkap tampak bersiaga saat tim Bareskrim Polri memasang dua plang penyitaan didepan Hotel BCC Batam.

Seperti diketahui Conti Chandra selaku pelapor merupakan pemegam saham mayoritas di PT Bangun Megah Semesta(BMS) bersama 4 pemegang saham lainnya yakni Sutriswi, Wei Meng Andreas Si dan Hasan. Perusahaan tersebut kemudian membangun BCC Hotel.

Setelah gedung Hotel berdiri terjadi sengketa antara Conti dengan managemen baru PT BMS yang dianggap telah merampas hak-haknya dalam bisnis properti yang kemudian berlanjut ke pengadilan Negeri Batam.

Conti kemudian menggugat sejumlah pihak yakni Tjipta Fujuarta selaku komisaris BSM, Toh Yok Yie Wingston selaku direktur, Bank Ekonomi Raharja cabang Batam dan notaris Syaifudin ke Pengadilan Negeri Batam atas perbuatan melawan hukum dan pembatalan rapat umum pemengang saham(RUPS) pada tanggal 27 Juni 2013.

Sengketa tersebut kemudian berlanjut dengan laporan Conti atas kasus dugaan penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta autotentik dan atau penggelapan ke Mabes Polri. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

4 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

5 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

6 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

10 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

12 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

14 jam ago

This website uses cookies.