Mabes Polri Sita Hotel BCC Batam

Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

BATAM – swarakepri.com : Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap Hotel Batam City Condotel(BCC) Batam yang berada di Jln Bunga Mawar, Baloi Kusuma Nomor 5, Lubuk Baja Batam, Jumat(7/11/2014).

Pihak pelapor, Conti Candra melalu juru bicaranya Edwar Banner SH mengatakan Hotel BCC Batam disita oleh Mabes Polri sebagai barang bukti kasus penipuan atau penggelepan yang diduga dilakukan Tjipta Fujiarta yang saat ini ditangani Mabes Polri.

“Tjipta kita laporkan atas kasus dugaan penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta autotentik dan atau penggelapan,” kata Edwar, sore tadi, Jumat(7/11/2014).

Namun demikian, Edward berharap selain penyitaan dan pemasangan plang penyitaan, Hotel BCC juga dihentikan operasionalnya, kecuali apartamen yang sebagian besar sudah terjual.

“Kami juga berharap Mabes Polri menghentikan operasional Hotel BCC,” ujarnya.

Tim penyitaan Bareskrim Mabes Polri tidak bersedia memberikan keterangan terhadap awak media. Seusia penandatangan surat bukti penyitaan dengan mangemen BCC Hotel, tim Bareskrim Polri langsung meninggalkan lokasi.

Berdasarkan pantauan dilapanngan, sekitar puluhan personil Polda Kepri bersenjata lengkap tampak bersiaga saat tim Bareskrim Polri memasang dua plang penyitaan didepan Hotel BCC Batam.

Seperti diketahui Conti Chandra selaku pelapor merupakan pemegam saham mayoritas di PT Bangun Megah Semesta(BMS) bersama 4 pemegang saham lainnya yakni Sutriswi, Wei Meng Andreas Si dan Hasan. Perusahaan tersebut kemudian membangun BCC Hotel.

Setelah gedung Hotel berdiri terjadi sengketa antara Conti dengan managemen baru PT BMS yang dianggap telah merampas hak-haknya dalam bisnis properti yang kemudian berlanjut ke pengadilan Negeri Batam.

Conti kemudian menggugat sejumlah pihak yakni Tjipta Fujuarta selaku komisaris BSM, Toh Yok Yie Wingston selaku direktur, Bank Ekonomi Raharja cabang Batam dan notaris Syaifudin ke Pengadilan Negeri Batam atas perbuatan melawan hukum dan pembatalan rapat umum pemengang saham(RUPS) pada tanggal 27 Juni 2013.

Sengketa tersebut kemudian berlanjut dengan laporan Conti atas kasus dugaan penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta autotentik dan atau penggelapan ke Mabes Polri. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

6 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

19 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.