Mabes Polri Sita Hotel BCC Batam

Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

BATAM – swarakepri.com : Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap Hotel Batam City Condotel(BCC) Batam yang berada di Jln Bunga Mawar, Baloi Kusuma Nomor 5, Lubuk Baja Batam, Jumat(7/11/2014).

Pihak pelapor, Conti Candra melalu juru bicaranya Edwar Banner SH mengatakan Hotel BCC Batam disita oleh Mabes Polri sebagai barang bukti kasus penipuan atau penggelepan yang diduga dilakukan Tjipta Fujiarta yang saat ini ditangani Mabes Polri.

“Tjipta kita laporkan atas kasus dugaan penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta autotentik dan atau penggelapan,” kata Edwar, sore tadi, Jumat(7/11/2014).

Namun demikian, Edward berharap selain penyitaan dan pemasangan plang penyitaan, Hotel BCC juga dihentikan operasionalnya, kecuali apartamen yang sebagian besar sudah terjual.

“Kami juga berharap Mabes Polri menghentikan operasional Hotel BCC,” ujarnya.

Tim penyitaan Bareskrim Mabes Polri tidak bersedia memberikan keterangan terhadap awak media. Seusia penandatangan surat bukti penyitaan dengan mangemen BCC Hotel, tim Bareskrim Polri langsung meninggalkan lokasi.

Berdasarkan pantauan dilapanngan, sekitar puluhan personil Polda Kepri bersenjata lengkap tampak bersiaga saat tim Bareskrim Polri memasang dua plang penyitaan didepan Hotel BCC Batam.

Seperti diketahui Conti Chandra selaku pelapor merupakan pemegam saham mayoritas di PT Bangun Megah Semesta(BMS) bersama 4 pemegang saham lainnya yakni Sutriswi, Wei Meng Andreas Si dan Hasan. Perusahaan tersebut kemudian membangun BCC Hotel.

Setelah gedung Hotel berdiri terjadi sengketa antara Conti dengan managemen baru PT BMS yang dianggap telah merampas hak-haknya dalam bisnis properti yang kemudian berlanjut ke pengadilan Negeri Batam.

Conti kemudian menggugat sejumlah pihak yakni Tjipta Fujuarta selaku komisaris BSM, Toh Yok Yie Wingston selaku direktur, Bank Ekonomi Raharja cabang Batam dan notaris Syaifudin ke Pengadilan Negeri Batam atas perbuatan melawan hukum dan pembatalan rapat umum pemengang saham(RUPS) pada tanggal 27 Juni 2013.

Sengketa tersebut kemudian berlanjut dengan laporan Conti atas kasus dugaan penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta autotentik dan atau penggelapan ke Mabes Polri. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

1 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

2 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

5 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

21 jam ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

1 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

1 hari ago

This website uses cookies.