Categories: HUKRIM

Mabes Polri Tahan Oknum PNS Batam Pemilik Rekening Gendut

JAKARTA – swarakepri.com : Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie menegaskan oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemko Batam bernama Niwen Khairiah(37) selaku tersangka resmi ditahan Mabes Polri pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 lalu atas kasus kepemilikan dana triliunan rupiah yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).

“Tersangka seorang perempuan bernama Niwen Khairiah binti Imam Muhtadin. Pelaku kelahiran Belakang Padang 3 September 1976 dan sehari-hari bekerja sebagai PNS di Kota Batam,” kata Sompie ,Jumat (29/8/2014) seperti dilansir haluankepri.com.

Sompie mengatakan tersangka ditangkap dan ditahan setelah Bareskim Polri melakukan pengembangan dan penyelidikan dari informasi awal yang diberikan PPATK.

“Kita selidiki predikat crime-nya. Ketentuan pidana pencucian uang harus dibuktikan adanya tindak kejahatan sebagai sumber penghasilan uang yang “dicuci” tersebut, sering disebut sebagai predikat crime,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya penanganan kasus rekening gendut sebesar 1,3 Triliun rupiah milik oknum PNS Pemko Batam berinisial NW yang diduga terkait dengan bisnis penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dan penyelundupan imigran gelap di daerah perbatasan oleh pihak Kepolisian hingga kini belum jelas setelah terkuak ke publik pada bulan April 2014 lalu.

Meskipun sudah ditangani langsung oleh Mabes Polri setelah PPATK mengungkap adanya transaksi yang sangat tidak lazim dan terindikasi mencurigakan pada rekening milik NW dalam kurun waktu selama lima tahun, penanganan kasus tersebut dianggap masih jalan ditempat karena belum mampu menjerat pemilik dana triliunan rupiah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber lambannya penanganan kasus rekening gendut oknum PNS yang menjabat sebagai Kasubdit Kerjasama Luar Negeri Badan Penanaman Modal(BPM) Kota Batam ini disinyalir karena pemilik dana triliunan rupiah tersebut diduga adalah Ab, salah satu pengusaha kakap di Batam yang juga kakak dari NW.

Dana triliunan rupiah yang ada di rekening NW disinyalir digunakan Ab sebagai alat transaksi penjualan bahan bakar minyak (BBM) di laut secara ilegal dalam kurun waktu lima (5) tahun terakhir. Ab sendiri adalah “pemain minyak” dan memiliki banyak usaha besar di Batam.(red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.