Majelis Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa dari seluruh Tuntutan Hukum

Sidang Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi Terdakwa Kasus Gelper Game Zone

BATAM – swarakepri.com : Megawani SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) memohon agar Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelper Game Zone membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.

“Kami mohon Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman didakwakan oleh Penuntut Umum,” kata Megawani saat membacakan permohonan pada nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim, siang tadi, Kamis(27/2/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Selain itu penasehat hukum terdakwa juga meminta Majelis Hakim agar memulihkan hal terdakwa dalam hal kedudukan, harkat dan martabatnya serta membebaskan biaya perkara kepada negara.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar Majelis dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Megawani.

Dalam pledoinya, Megawani menyampaikan bahwa dalam fakta persidangan sudah terungkap dan terbantahkan terhadap dakwaan dari Penuntut Umum, yakni semua keterangan saksi-saksi satupun tidak ada yang menyebutkana adanya penukaran hadiah dengan uang dikasir Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone(De Zone).

“Alat bukti berupa mesin ketangkasan Dispot memang benar adanya telah dilabelisasi oleh Dinas Pariwisata berikut dengan Surat Ijin Tetap Usaha Pariwisata(ITUP) telah terdaftar di Dinas Pariwisata Kota Batam,” ujarnya.

Mekanisme permainan di Gelper Game Zone(De Zone) kata Megawani juga telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Pariwisata Kota Batam yang dalam salah satu pointnya menyatakan bahwa hadiah tidak dibenarkan ditukar dengan uang.

“Sehingga pasal 303 KUHP ayat (2) yang didakwakan saudara Penuntut Umum tidak memenuhi unsur dan merupakan penerapan hukum yang keliru,” ujarnya.

Seusai mendengar pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga besok, Jumat tanggal 28 februari 2014 untuk mendengarkan replik atau tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat hukum.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

2 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

3 jam ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

4 jam ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

4 jam ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

8 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

This website uses cookies.