Majelis Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa dari seluruh Tuntutan Hukum

Sidang Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi Terdakwa Kasus Gelper Game Zone

BATAM – swarakepri.com : Megawani SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) memohon agar Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelper Game Zone membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.

“Kami mohon Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman didakwakan oleh Penuntut Umum,” kata Megawani saat membacakan permohonan pada nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim, siang tadi, Kamis(27/2/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Selain itu penasehat hukum terdakwa juga meminta Majelis Hakim agar memulihkan hal terdakwa dalam hal kedudukan, harkat dan martabatnya serta membebaskan biaya perkara kepada negara.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar Majelis dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Megawani.

Dalam pledoinya, Megawani menyampaikan bahwa dalam fakta persidangan sudah terungkap dan terbantahkan terhadap dakwaan dari Penuntut Umum, yakni semua keterangan saksi-saksi satupun tidak ada yang menyebutkana adanya penukaran hadiah dengan uang dikasir Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone(De Zone).

“Alat bukti berupa mesin ketangkasan Dispot memang benar adanya telah dilabelisasi oleh Dinas Pariwisata berikut dengan Surat Ijin Tetap Usaha Pariwisata(ITUP) telah terdaftar di Dinas Pariwisata Kota Batam,” ujarnya.

Mekanisme permainan di Gelper Game Zone(De Zone) kata Megawani juga telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Pariwisata Kota Batam yang dalam salah satu pointnya menyatakan bahwa hadiah tidak dibenarkan ditukar dengan uang.

“Sehingga pasal 303 KUHP ayat (2) yang didakwakan saudara Penuntut Umum tidak memenuhi unsur dan merupakan penerapan hukum yang keliru,” ujarnya.

Seusai mendengar pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga besok, Jumat tanggal 28 februari 2014 untuk mendengarkan replik atau tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat hukum.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Somasi Pimpinan HH Club, Begini Pengakuan LCM Soal Insiden dengan Pramusaji

BATAM - Seorang pengusaha di Kota Batam berinisial LCM melalui kuasa hukumnya Rano Iskandar Sirait,…

21 menit ago

Apa Itu SPF dan Berapa SPF yang Aman untuk Bayi dan Anak?

Kulit bayi itu unik, lembut, halus, dan masih dalam tahap berkembang. Tapi justru karena itulah,…

2 jam ago

Dari Bandung ke Rusia, Polman Bandung Dorong Kolaborasi Global di Bidang Cybersecurity dengan Positive Technologies

Politeknik Manufaktur Negeri Bandung (Polman) turut memperkuat langkah internasionalisasi pendidikan vokasi melalui partisipasinya dalam rangkaian…

2 jam ago

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bersama PT SUCOFINDO (PERSERO) meresmikan sumur air bersih, yang…

3 jam ago

Swiss-Belhotel Rainforest Kuta Hadirkan Program School Holiday Specials untuk Liburan Keluarga di Bali

Swiss-Belhotel Rainforest Kuta menghadirkan program “School Holiday Specials” sebagai bagian dari penawaran liburan keluarga selama…

4 jam ago

Asia Retail Innovations Summit Indonesia 2026

Tanggal: 25 Juni 2026 Lokasi: AYANA Midplaza Jakarta Hotel Ketika AI Bertemu Konsumen Modern Bergabunglah…

4 jam ago

This website uses cookies.