Sidang Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi Terdakwa Kasus Gelper Game Zone
BATAM – swarakepri.com : Megawani SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) memohon agar Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelper Game Zone membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
“Kami mohon Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman didakwakan oleh Penuntut Umum,” kata Megawani saat membacakan permohonan pada nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim, siang tadi, Kamis(27/2/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Selain itu penasehat hukum terdakwa juga meminta Majelis Hakim agar memulihkan hal terdakwa dalam hal kedudukan, harkat dan martabatnya serta membebaskan biaya perkara kepada negara.
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar Majelis dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Megawani.
Dalam pledoinya, Megawani menyampaikan bahwa dalam fakta persidangan sudah terungkap dan terbantahkan terhadap dakwaan dari Penuntut Umum, yakni semua keterangan saksi-saksi satupun tidak ada yang menyebutkana adanya penukaran hadiah dengan uang dikasir Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone(De Zone).
“Alat bukti berupa mesin ketangkasan Dispot memang benar adanya telah dilabelisasi oleh Dinas Pariwisata berikut dengan Surat Ijin Tetap Usaha Pariwisata(ITUP) telah terdaftar di Dinas Pariwisata Kota Batam,” ujarnya.
Mekanisme permainan di Gelper Game Zone(De Zone) kata Megawani juga telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Pariwisata Kota Batam yang dalam salah satu pointnya menyatakan bahwa hadiah tidak dibenarkan ditukar dengan uang.
“Sehingga pasal 303 KUHP ayat (2) yang didakwakan saudara Penuntut Umum tidak memenuhi unsur dan merupakan penerapan hukum yang keliru,” ujarnya.
Seusai mendengar pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga besok, Jumat tanggal 28 februari 2014 untuk mendengarkan replik atau tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat hukum.(redaksi)
BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…
BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
Banyak orang yang baru terjun ke dalam dunia transaksi finansial beranggapan bahwa kunci utama untuk…
PT Waskita Beton Precast Tbk kembali dipercaya menyuplai produk beton precast PC-I Girder pada Proyek…
Momentum libur sekolah menjadi waktu yang dinantikan banyak keluarga Indonesia untuk menikmati perjalanan bersama. Meningkatnya…
Sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keberlangsungan operasional dan stabilitas bisnis, BRI Region 6 menyelenggarakan…
This website uses cookies.