Majelis Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa dari seluruh Tuntutan Hukum

Sidang Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi Terdakwa Kasus Gelper Game Zone

BATAM – swarakepri.com : Megawani SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) memohon agar Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelper Game Zone membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.

“Kami mohon Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman didakwakan oleh Penuntut Umum,” kata Megawani saat membacakan permohonan pada nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim, siang tadi, Kamis(27/2/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Selain itu penasehat hukum terdakwa juga meminta Majelis Hakim agar memulihkan hal terdakwa dalam hal kedudukan, harkat dan martabatnya serta membebaskan biaya perkara kepada negara.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar Majelis dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Megawani.

Dalam pledoinya, Megawani menyampaikan bahwa dalam fakta persidangan sudah terungkap dan terbantahkan terhadap dakwaan dari Penuntut Umum, yakni semua keterangan saksi-saksi satupun tidak ada yang menyebutkana adanya penukaran hadiah dengan uang dikasir Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone(De Zone).

“Alat bukti berupa mesin ketangkasan Dispot memang benar adanya telah dilabelisasi oleh Dinas Pariwisata berikut dengan Surat Ijin Tetap Usaha Pariwisata(ITUP) telah terdaftar di Dinas Pariwisata Kota Batam,” ujarnya.

Mekanisme permainan di Gelper Game Zone(De Zone) kata Megawani juga telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Pariwisata Kota Batam yang dalam salah satu pointnya menyatakan bahwa hadiah tidak dibenarkan ditukar dengan uang.

“Sehingga pasal 303 KUHP ayat (2) yang didakwakan saudara Penuntut Umum tidak memenuhi unsur dan merupakan penerapan hukum yang keliru,” ujarnya.

Seusai mendengar pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga besok, Jumat tanggal 28 februari 2014 untuk mendengarkan replik atau tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat hukum.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Jaga Ketahanan Distribusi Nasional Selama Libur Akhir Pekan Kenaikan Yesus Kristus

KAI Logistik, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), memastikan seluruh layanan angkutan barang…

2 jam ago

Lintasarta Dorong Keamanan Siber sebagai Strategi Inti Ketahanan Perbankan di Era Digital melalui CxO Forum 2026

Lintasarta bersama Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) menyelenggarakan CxO Forum Banking Update 2026 pada Rabu (13/5) di Jakarta. Mengangkat tema “Memperkokoh Keamanan…

2 jam ago

Libur Panjang 14–17 Mei, KAI Operasikan 270 Perjalanan LRT Jabodebek per Hari

KAI mengoperasikan 270 perjalanan LRT Jabodebek per hari selama libur panjang 14–17 Mei 2026 dengan…

3 jam ago

Angkutan Penumpang KAI Bandara Januari–April 2026 Tumbuh 2,96 Persen

Kinerja angkutan penumpang KAI Bandara pada periode Januari hingga April 2026 menunjukkan tren positif. Total…

3 jam ago

Melihat Masa Depan Karier Anak: BINUS @Bandung Bahas Pentingnya Orang Tua Memilih Kampus yang Tepat

Di tengah ketatnya persaingan masuk perguruan tinggi setiap tahunnya, BINUS @Bandung menggelar Media Gathering bersama…

3 jam ago

Rupiah Berhasil Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Bittime Permudah Akses Diversifikasi Portofolio dengan IDR Swap Zero Fees

Kondisi ekonomi nasional saat ini sedang menghadapi tantangan besar seiring dengan nilai tukar rupiah yang…

10 jam ago

This website uses cookies.