Oleh karena terdakwa tidak dapat hadir dengan alasan yang jelas. Sapri Tarigan menyatakan sidang ditunda untuk satu minggu dan di buka kembali pada Kamis 4 Juli 2024.
“Majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa untuk dapat mencari keberadaan terdakwa agar bisa dihadirkan pada sidang selanjutnya,” tutupnya mengakhiri persidangan.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengungkap perihal proses pencarian keberadaan terdakwa, pihaknya sudah melakukan penelusuran nomor-nomor handphone yang terafiliasi dengan Kapten kapal tersebut.
“Sejauh ini, kita sudah menulusuri nomor-nomor handphone terafiliasi dengan terdakwa guna berkordinasi tentang keberadaan terdakwa, dan tetap berusaha memantau keberadaan terdakwa,” kata dia kepada Swarakepri Jumat 28 Juni 2024 melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, kata dia, Kejaksaan Negeri Batam juga masih menunggu penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Batam kepada terdakwa sebagai upaya paksa.
“Kami masih menunggu penetapan penahanan dari PN Batam sebagai upaya paksa. Sementara itu saja yang bisa saya sampaikan,” tegasnya.
Di sisi lain, aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto yang sempat hadir di Pengadilan Negeri Batam untuk memantau jalannya persidangan sempat memberikan komentarnya perihal aksi nahkoda kapal MT Arman 114 tersebut.
Tak segan-segan, Soleman B Ponto menyebut apabila betul-betul terdakwa ini menghilang dan tidak ditemukan dengan segera akan menjadi skandal besar bagi wajah hukum Republik Indonesia.
Analisis ini ia sampaikan kepada wartawan berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, sebagai terdakwa ia telah mempermainkan citra hukum Indonesia, dan kedua terdakwa merupakan Warga Negara Asing yang menghilang diri dari proses Peradilan. “Ini kan sangat buruk,” kata dia sebelum sidang dibuka, Kamis 27 Juni 2024./Shafix
Pingback: Perseteruan Kepemilikan Kapal MT Arman 114, Begini Analisa Soleman B Ponto – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Nahkoda Kapal MT Arman 114 Mangkir Sidang Putusan, Kuasa Hukum OMS: Jaksa Seharusnya Lakukan Penahanan Sejak Awal Kasus – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kajari Batam Beberkan Alasan Kapten Kapal MT Arman 114 Tidak Ditahan – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kapten Kapal MT Arman 114 Belum Ditemukan, Begini Penjelasan Imigrasi Batam – SWARAKEPRI.COM