Mantan Juru Sita PN Batam Terancam Hukuman Mati

BATAM – swarakepri.com : Muhammad Efendi (31), oknum Pegawai Negeri Sipil yang pernah bertugas sebagai Juru Sita Penganti di Pengadilan Negeri Batam terancam hukuman mati karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Kepri beberapa hari lalu di Perumahan KDA, Batam Center.

Muhammad Efendi sendiri ditangkap petugas BNNP Kepri bersama 4 orang rekannya yakni YU, MN, SA dan RS didua lokasi berbeda dengan barang bukti 502,9 gram Shabu senilai Rp 502 juta serta puluhan HP bergai merek, gunting, uang senilai jutaan, jam tangan, alat penghisap shabu, KTA PNS dan kamera.

Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan mengatakan bahwa penangkapan kelima tersangka dilakukan setelah melakukan mepping terhadap lokasi di Kampung Aceh Mukakuning yang diduga merupakan sarang peredaran narkotika.

“Penangkapan pertama dilakukan tanggal 9 April diperumahan KDA Batam Center dan berhasil mengamankan 2 tersangka yakni ME dan Y. Kemdian dilakukan penangkapn kedua dikampung aceh, dekat perumahan Gapura No 11,RT 06RW 14,kelurahan Mukakuning dan berhasil mengamankan tersangka MN, SA dan RS,” jelasnya.

Benny mengatakan kelima tersngka dikenakan pasal 114 ayat(2), pasal 112(2) jo pasal 132 ayat(1) UU 3- Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau kurungan seumur hidup.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, tersangka Efendi sudah lama bergelut dengan barang haram narkotika. Saat bertugas sebagai Tanjung Balai Karimun, ia sudah bermasalah dengan narkotika hingga akhirnya dimutasikan ke Pengadilan Negeri Batam.

Setelah bertugas di PN Batam, Efendi bahkan sudah pernah ditangkap aparat Kepolisian atas kasus narkotika, namun kemudian ia dilepas dengan alasan tidak ditemukan barang bukti.

Di PN Batam sendiri, Efendi bertugas sebagai juru sita penganti selama 4 tahun. Karena perbuatannya sudah tercium atasannya, ia pun dimutasikan ke Pengadilan Negeri Pasir Pagaraian, Bengkalis,Riau pada bulan oktober 2013 lalu sebagai tenaga administrasi,

Humas PN Batam,Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku bulan Oktober 2013 lalu Efendi sudah dimutasikan ke PN Pasir pangaraian.

“Perbuatan yang dilakukannya melanggar hukum, jadi tidak ada hubungannya dengan PN Batam,” tegas Thomas.

Efendi sendiri mengaku mengedarkan shabu hanya kepada orang yang dikenal di lingkunganya saja. Ia juga berdalih tidak memiliki narkotika dan telah dijebak saat ditangkap oleh petugas BNNP Kepri.

“Jangan sampai tahu mas, bos saya di PN Batam itu,”ujarnya memelas ketika disinggung mengenai statusnya sebagai PNS yang pernah bertugas di PN Batam, Jumat lalu (18/4/2014) di kantor BNNP Kepri.(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

8 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

14 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

15 jam ago

This website uses cookies.