Menurut dia, penunjukan dan pembiayaan untuk kru Kapal MT Arman 114 adalah Kejaksaan karena sudah barang rampasan negara.
“Kru diatas kapal yang tunjuk itu harus Kejaksaan, karena sudah masuk rupbasan(rumah penyimpanan benda sitaan negara). Jadi semuanya sudah harus Kejaksaan,”tegasnya.
Berita sebelumnya, gugatan perdata diajukan tiga perusahaan asing terhadap Kejaksaan terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton ke Pengadilan Negeri Batam.
Gugatan perdata ini diajukan setelah vonis Pengadilan Negeri Batam atas perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan barang bukti Kapal MT Arman 114 dan kargo(muatan) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
Tiga perusahaan asing tersebut adalah, Ocean Mark Shipping(OMS) Inc, perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi.
Kedua, Krill Marine Pte.Ltd, perusahaan pelayaran yang didirikan di Singapura. Ketiga, Concepto Screen SAL Off-Shore, perusahaan asal Lebanon yang beralamat di Mirna Chalouhi Commercial Center, Boulevard Sin El-Fil, Beirut, Lebanon./RD
Page: 1 2
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
This website uses cookies.
View Comments