Menurut dia, penunjukan dan pembiayaan untuk kru Kapal MT Arman 114 adalah Kejaksaan karena sudah barang rampasan negara.
“Kru diatas kapal yang tunjuk itu harus Kejaksaan, karena sudah masuk rupbasan(rumah penyimpanan benda sitaan negara). Jadi semuanya sudah harus Kejaksaan,”tegasnya.
Berita sebelumnya, gugatan perdata diajukan tiga perusahaan asing terhadap Kejaksaan terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton ke Pengadilan Negeri Batam.
Gugatan perdata ini diajukan setelah vonis Pengadilan Negeri Batam atas perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan barang bukti Kapal MT Arman 114 dan kargo(muatan) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
Tiga perusahaan asing tersebut adalah, Ocean Mark Shipping(OMS) Inc, perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi.
Kedua, Krill Marine Pte.Ltd, perusahaan pelayaran yang didirikan di Singapura. Ketiga, Concepto Screen SAL Off-Shore, perusahaan asal Lebanon yang beralamat di Mirna Chalouhi Commercial Center, Boulevard Sin El-Fil, Beirut, Lebanon./RD
Page: 1 2
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
This website uses cookies.
View Comments