Categories: BATAM

Mantan Kabais Soroti Gugatan Perusahaan Asing Soal Kepemilikan Kapal dan Kargo MT Arman 114

BATAM –  Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menyoroti adanya tiga gugatan perdata perusahaan asing terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton di Pengadilan Negeri Batam.

“Gugatan itu muncul karena (putusan pidana) Kapal dan Kargo dirampas untuk negara. Dari awal penanganan perkara ini sudah dipaksakan, makanya ada perlawanan(gugatan). Putusan pidana(Kapal dirampas untuk negara itu keliru,”tegasnya kepada SwaraKepri, Sabtu 23 Agustus 2025.

Aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia  ini mengungkapkan bahwa dari awal pertama Kapal MT Arman 114 ditangkap, ia sudah memberikan kesaksian di Kementerian KLHK, tapi tidak diterima.

“Kapal itu tidak bisa serta merta dirampas untuk negara. Di laut itu tidak bisa seperti itu. Kapal itu punya pemilik, bisa dioperasikan oleh pihak lain dan isinya bisa juga milik pihal lain. Itulah uniknya dilaut,”ujarnya.

Menurut dia, gugatan perdata yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Batam masuk akal.

Mantan Kabais, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto./Foto: Dok.Pribadi

“Bisa saja kapal itu milik penggugat(OMS) atau bisa saja OMS hanya perusahaan pelayaran atau pengangkut atau carter. Pemilik kapal bisa saja pihak lain, Itulah uniknya di laut, tidak bisa direkayasa. Tak bisa serta merta dirampas untuk negara, barang tak salah kok dirampas?” tegasnya.

Ia menegaskan perkara pidana Kapal MT Arman 114 adalah perbuatan diatas kapal. “Kenapa Kapal dirampas untuk negara? Apalagi perbuataannya bukan jual beli minyak. Kapal itu ditahan terkait kasus pencemaran lingkungan menurut putusan pidana. Kenapa dirampas untuk negara, dasarnya apa?” ujarnya.

Soleman Ponto menegaskan bahwa ancaman pidana untuk pencemaran lingkungan tidak ada Kapal dirampas untuk negara.  “Yang melakukan perbuatan dan yang dituntut itu Kapten kapal. Kapten kapal bukan pemilik kapal. Kapten kapal juga bukan pemilik muatan,”terangnya.

Penunjukan dan Biaya Kru Tanggung Jawab Kejaksaan

Soleman Ponto juga menyoroti soal keberadaan kru yang saat ini berada di atas kapal MT Arman 114.

“Kru sudah berapa tahun diatas kapal itu? Sudah ganti belum(kru)? siapa yang gaji kru? kalau sudah dirampas untuk negara artinya Kapal itu sudah milik negara,”terangnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Ajak Warga Kalimantan Manfaatkan Hari Terakhir BRI KKB Expo

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") mengajak masyarakat di Kalimantan memanfaatkan hari terakhir BRI KKB…

12 menit ago

Selaras Arah Transformasi Danantara Indonesia, Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan

PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial…

3 jam ago

PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Senilai Rp151,9 Miliar

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

3 jam ago

BRI Region 6 dan BPBD Jaksel Uji Kesiapsiagaan Operasional Melalui Simulasi BCM

BRI Region 6 berkolaborasi dengan Operational Risk Group Kantor Pusat BRI dan bekerja sama dengan…

6 jam ago

Universitas Swasta Terbaik Indonesia, BINUS University Perkuat Akses Pendidikan Global di Berbagai Daerah

JAKARTA, 11 Juli 2026 – Pemerataan kualitas pendidikan tinggi menjadi salah satu fondasi penting dalam…

8 jam ago

BRI Finance Dorong Kemudahan Kepemilikan Kendaraan melalui BRI KKB Expo di Indonesia Timur

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") terus memperkuat sinergi dengan BRI dalam memperluas akses layanan…

10 jam ago

This website uses cookies.