PHNOM PENH – Mahkamah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Kamboja mengukuhkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada dua mantan pemimpin rejim Khmer Merah, atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Khieu Samphan, mantan kepala negara, dan Nuon Chea, wakil panglima pemimpin Khmer Merah Pol Pot, divonis bersalah tahun 2014.
Mereka dituduh melakukan pembantaian, penghilangan paksa, dan penindasan politik.
Hakim Mahkamah Agung Kong Srim, Rabu (23/11/2016) menilai, hukuman seumur hidup wajar.
Terlebih, keduanya menunjukkan sikap yang sama sekali tidak mempertimbangkan nasib penduduk Kamboja.
Chea dan Samphan adalah pejabat tertinggi Khmer Merah yang masih hidup.
Mereka juga diadili dalam kasus kedua dengan tuduhan genosida.
Pengacara mereka mengemukakan argumentasi bahwa vonis tahun 2014 tercemar oleh kekeliruan dan hakim-hakim yang tidak netral.
Kendati demikian, keputusan mahkamah PBB tetap mengukuhkan vonis tahun 2014 tersebut.
Mahkamah telah menghukum satu orang lagi, sementara banyak pemimpin Khmer Merah telah meninggal dunia.
Khmer Merah membantai sekitar 1,7 juta orang warga Kamboja antara tahun 1975 dan 1979.
KOMPAS
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.