BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) ditunda karena mantan Sekretaris Daerah Kota(Sekdako) Batam Agussahiman tidak hadir, Rabu (17/5).
“Seharusnya mantan Sekdako harus hadir di rapat ini, tapi karena tidak hadir kita akan panggil lagi beliau sampai hadir,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husein mengatakan Pemko Batam harus bertanggungjawab atas polemik dana BAJ yang tak kunjung dicairkan tersebut.
“Ini hak PNS, tentu Pemko Batam harus bertanggungjawab bagaimanapun caranya, sampai kapanpun ini harus diselesaikan, tidak ada alasan pihak asuransi sedang kolaps,” kata Harmidi.
Terkait ketidakhadiran Agussahiman, Harmidi menegaskan Komisi I DPRD Kota Batam akan memanggil kembali supaya permasalahan tersebut cepat selesai.
“Pak Agussahiman harus hadir dan tidak bisa diwakilkan, nanti di surat undangan akan kita buat catatan tidak bisa diwakilkan, pak Jefridin(Sekdako), bagian keuangan dan hukum juga harus hadir,” tegasnya.
Pantauan lapangan, RDP tersebut tampak dihadiri oleh Asisten I Pemko Batam dan perwakilan PNS.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.