Categories: HUKUM

Mantan Sekwan DPRD Batam Dituntut 8 Tahun Penjara

BATAM – Mantan Sekretaris DPRD(Sekwan) Kota Batam Asril dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.974.993.044 dalam kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Mega Tri Astuti dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(19/11/2020).

“Menyatakan bahwa terdakwa Asril telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” kata JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.974.993.044,” lanjut JPU.

JPU menguraikan, membayar uang pengganti dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelanh untuk menutupi uang pengganti tersebut dan selanjutnya disetor ke Kas Pemerintah Kota Batam.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,”ujar JPU.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan uang rampasan barang bukti dikembalikan kepada kas pemerintah kota Batam.

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan kasus akan kembali digelar seminggu kedepan.

Diketahui, JPU membacakan dakwaan terdakwa Asril di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat(28/8/2020) lalu.

Persidangan kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan didampingi Hakim Anggota Suherman dan Albiferri.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat(1) dan dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Asril.

Kata dia, terdakwa diduga sudah merencanakan perbuatan sejak akhir tahun 2016 sejak awal diangkat sebagai Sekwan DPRD Kota Batam.

“Anggaran mamin yang sebelumnya tidak ada, disuruh dimasukkan ke DPA(Dokumen Pelaksanaan Anggaran),” ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu(29/8/2020).

Dikatakan bahwa terdakwa diduga memaksa pejabat-pejabat yang ditunjuk baik PPK atau PPTK atau PPHP melakukan proyek fiktif dengan cara meminjam perusahaan seolah-olah ada pengadaan mamin.

“Pejabat yang ditunjuk tidak mempunyai sertifikasi pengadaan barang dan jasa, mereka semua menolak melaksanakan, akan tetapi dipaksa dengan ancaman akan dipindahkan kalau tidak mau,” jelasnya.

Kata dia, setelah uang cair di rekanan, uang kemudian diambil PPTK dan disetorkan kepada terdakwa Asril, dimana rekanan mendapatkan fee antara 4% sampai 7%.

“Para pejabat mendapatkan uang hasil dugaan korupsi dari setoran yang diserahkan kepada terdakwa Asril. Uang tersebut sudah disita pada saat penyidikan,” terangnya./RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

4 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

19 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

19 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

19 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

20 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 hari ago

This website uses cookies.