Categories: HUKUM

Mantan Sekwan DPRD Batam Divonis 6 Tahun Penjara

BATAM – Mantan Sekretaris DPRD(Sekwan) Kota Batam Asril divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.974.993.044 subider 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan didampingi Hakim Anggota Suherman dan Albiferri ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat(8/1/2021).

Persidangan ini digelar secara virtual dengan menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana ketika dikonfirmasi mengatakan pertimbangan hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam diambil alih Majelis Hakim dalam putusannya.

“Seluruh pertimbangan penuntut umum Kejari Batam diambil alih Majelis Hakim Tipikor,”ujar Hendarsyah kepada SwaraKepri,“Jumat(8/1/2020).

Sebelumnya, Asril dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.974.993.044 dalam kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Mega Tri Astuti dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(19/11/2020).

“Menyatakan bahwa terdakwa Asril telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” kata JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.974.993.044,” lanjut JPU.

JPU menguraikan, membayar uang pengganti dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelanh untuk menutupi uang pengganti tersebut dan selanjutnya disetor ke Kas Pemerintah Kota Batam.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,”ujar JPU.

JPU juga menyatakan uang rampasan barang bukti dikembalikan kepada kas pemerintah kota Batam.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat(1) dan dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP./RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

5 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

6 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

7 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

9 jam ago

This website uses cookies.