Categories: BATAM

Mantap! Angkutan Umum Bandel akan Langsung Dikandangkan

BATAM – Ditlantas Polda Kepri menggelar rapat kordinasi bersama stakeholder membahas tentang angkutan umum di ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Kepri, Batam, Rabu (19/2/2020).

Dalam rapat tersebut, disepakati untuk melakukan razia dan penindakan hukum terhadap angkutan publik khususnya di Kota Batam yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Mujiono mengatakan, akibat dari sering terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan umum (Bimbar) maka pihaknya akan melakukan pengecekan secara rutin terkait kelayakan kendaraan termasuk KIR dari angkutan umum tersebut.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam hal tersebut, kendaraan yang bersangkutan akan langsung dikandangkan,” tegasnya seperti dalam siaran pers yang diterima Swarakepri, Rabu(19/2/2020).

“Jangan sampai kejadian yang menelan korban jiwa terjadi kembali, merupakan tugas dan masalah kita bersama dalam mengatasi hal ini. Ditlantas Polda Kepri dan jajaran akan melakukan penegakkan hukum secara tegas dan kegiatan pencegahan kecelakaan lalulintas bekerjasama dengan stakeholder,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Darat Dishub Kota Batam Syafrul mengingatkan pengemudi angkutan umum untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan harus mempunyai SIM. Serta berkendara tidak dalam keadaan mabuk.

“Kepada para pengemudi angkutan umum untuk dapat mematuhi peraturan lalulintas dan harus mempunyai SIM. Serta berkendara tidak dalam keadaan mabuk,” jelasnya.

Sebelumnya Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi menerangkan dari 266 Kendaraan Bimbar yang layak hanya 60 kendaraan saja yang rutin melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. Selebihnya masih kucing-kucingan.

“Kenapa hal ini terjadi? Kami tidak membela diri, dalam satu bulan sudah 4 kali dilakukan razia, beberapa sudah kami kandangkan, dan kami sudah panggil badan usahanya. Sudah melaksanakan itu, untuk itu saya rasa ini penting dibahas untuk mencari solusinya,” ujarnya saat RDP di Komisi III DPRD Batam, Selasa(18/2/2020).

Kata Rustam, dasar hukum mengenai kendaraan angkutan orang ini sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014, di Peraturan Mentri (PM) nomor 15 tahun 2019, kemudian di Peraturan Walikota (Perwako) nomor 15 tahun 2018.

“Memang masih banyak yang melanggar. Kalau mau dikandangkan, beri kami waktu satu hari dan semua akan kami kandangkan. Karena memang tidak layak dan tidak uji kir. Tapi apakah ini solusinya?” pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

5 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

9 jam ago

This website uses cookies.