Categories: BATAM

Mantap! Angkutan Umum Bandel akan Langsung Dikandangkan

BATAM – Ditlantas Polda Kepri menggelar rapat kordinasi bersama stakeholder membahas tentang angkutan umum di ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Kepri, Batam, Rabu (19/2/2020).

Dalam rapat tersebut, disepakati untuk melakukan razia dan penindakan hukum terhadap angkutan publik khususnya di Kota Batam yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Mujiono mengatakan, akibat dari sering terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan umum (Bimbar) maka pihaknya akan melakukan pengecekan secara rutin terkait kelayakan kendaraan termasuk KIR dari angkutan umum tersebut.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam hal tersebut, kendaraan yang bersangkutan akan langsung dikandangkan,” tegasnya seperti dalam siaran pers yang diterima Swarakepri, Rabu(19/2/2020).

“Jangan sampai kejadian yang menelan korban jiwa terjadi kembali, merupakan tugas dan masalah kita bersama dalam mengatasi hal ini. Ditlantas Polda Kepri dan jajaran akan melakukan penegakkan hukum secara tegas dan kegiatan pencegahan kecelakaan lalulintas bekerjasama dengan stakeholder,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Darat Dishub Kota Batam Syafrul mengingatkan pengemudi angkutan umum untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan harus mempunyai SIM. Serta berkendara tidak dalam keadaan mabuk.

“Kepada para pengemudi angkutan umum untuk dapat mematuhi peraturan lalulintas dan harus mempunyai SIM. Serta berkendara tidak dalam keadaan mabuk,” jelasnya.

Sebelumnya Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi menerangkan dari 266 Kendaraan Bimbar yang layak hanya 60 kendaraan saja yang rutin melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. Selebihnya masih kucing-kucingan.

“Kenapa hal ini terjadi? Kami tidak membela diri, dalam satu bulan sudah 4 kali dilakukan razia, beberapa sudah kami kandangkan, dan kami sudah panggil badan usahanya. Sudah melaksanakan itu, untuk itu saya rasa ini penting dibahas untuk mencari solusinya,” ujarnya saat RDP di Komisi III DPRD Batam, Selasa(18/2/2020).

Kata Rustam, dasar hukum mengenai kendaraan angkutan orang ini sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014, di Peraturan Mentri (PM) nomor 15 tahun 2019, kemudian di Peraturan Walikota (Perwako) nomor 15 tahun 2018.

“Memang masih banyak yang melanggar. Kalau mau dikandangkan, beri kami waktu satu hari dan semua akan kami kandangkan. Karena memang tidak layak dan tidak uji kir. Tapi apakah ini solusinya?” pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

44 menit ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.