Categories: BATAM

Mantap! Angkutan Umum Bandel akan Langsung Dikandangkan

BATAM – Ditlantas Polda Kepri menggelar rapat kordinasi bersama stakeholder membahas tentang angkutan umum di ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Kepri, Batam, Rabu (19/2/2020).

Dalam rapat tersebut, disepakati untuk melakukan razia dan penindakan hukum terhadap angkutan publik khususnya di Kota Batam yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Mujiono mengatakan, akibat dari sering terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan umum (Bimbar) maka pihaknya akan melakukan pengecekan secara rutin terkait kelayakan kendaraan termasuk KIR dari angkutan umum tersebut.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam hal tersebut, kendaraan yang bersangkutan akan langsung dikandangkan,” tegasnya seperti dalam siaran pers yang diterima Swarakepri, Rabu(19/2/2020).

“Jangan sampai kejadian yang menelan korban jiwa terjadi kembali, merupakan tugas dan masalah kita bersama dalam mengatasi hal ini. Ditlantas Polda Kepri dan jajaran akan melakukan penegakkan hukum secara tegas dan kegiatan pencegahan kecelakaan lalulintas bekerjasama dengan stakeholder,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Darat Dishub Kota Batam Syafrul mengingatkan pengemudi angkutan umum untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan harus mempunyai SIM. Serta berkendara tidak dalam keadaan mabuk.

“Kepada para pengemudi angkutan umum untuk dapat mematuhi peraturan lalulintas dan harus mempunyai SIM. Serta berkendara tidak dalam keadaan mabuk,” jelasnya.

Sebelumnya Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi menerangkan dari 266 Kendaraan Bimbar yang layak hanya 60 kendaraan saja yang rutin melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. Selebihnya masih kucing-kucingan.

“Kenapa hal ini terjadi? Kami tidak membela diri, dalam satu bulan sudah 4 kali dilakukan razia, beberapa sudah kami kandangkan, dan kami sudah panggil badan usahanya. Sudah melaksanakan itu, untuk itu saya rasa ini penting dibahas untuk mencari solusinya,” ujarnya saat RDP di Komisi III DPRD Batam, Selasa(18/2/2020).

Kata Rustam, dasar hukum mengenai kendaraan angkutan orang ini sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014, di Peraturan Mentri (PM) nomor 15 tahun 2019, kemudian di Peraturan Walikota (Perwako) nomor 15 tahun 2018.

“Memang masih banyak yang melanggar. Kalau mau dikandangkan, beri kami waktu satu hari dan semua akan kami kandangkan. Karena memang tidak layak dan tidak uji kir. Tapi apakah ini solusinya?” pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

59 menit ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

3 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

5 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

5 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

5 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

5 jam ago

This website uses cookies.