Categories: BATAM

Mantap! Angkutan Umum Bandel akan Langsung Dikandangkan

BATAM – Ditlantas Polda Kepri menggelar rapat kordinasi bersama stakeholder membahas tentang angkutan umum di ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Kepri, Batam, Rabu (19/2/2020).

Dalam rapat tersebut, disepakati untuk melakukan razia dan penindakan hukum terhadap angkutan publik khususnya di Kota Batam yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Mujiono mengatakan, akibat dari sering terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan umum (Bimbar) maka pihaknya akan melakukan pengecekan secara rutin terkait kelayakan kendaraan termasuk KIR dari angkutan umum tersebut.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam hal tersebut, kendaraan yang bersangkutan akan langsung dikandangkan,” tegasnya seperti dalam siaran pers yang diterima Swarakepri, Rabu(19/2/2020).

“Jangan sampai kejadian yang menelan korban jiwa terjadi kembali, merupakan tugas dan masalah kita bersama dalam mengatasi hal ini. Ditlantas Polda Kepri dan jajaran akan melakukan penegakkan hukum secara tegas dan kegiatan pencegahan kecelakaan lalulintas bekerjasama dengan stakeholder,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Darat Dishub Kota Batam Syafrul mengingatkan pengemudi angkutan umum untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan harus mempunyai SIM. Serta berkendara tidak dalam keadaan mabuk.

“Kepada para pengemudi angkutan umum untuk dapat mematuhi peraturan lalulintas dan harus mempunyai SIM. Serta berkendara tidak dalam keadaan mabuk,” jelasnya.

Sebelumnya Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi menerangkan dari 266 Kendaraan Bimbar yang layak hanya 60 kendaraan saja yang rutin melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. Selebihnya masih kucing-kucingan.

“Kenapa hal ini terjadi? Kami tidak membela diri, dalam satu bulan sudah 4 kali dilakukan razia, beberapa sudah kami kandangkan, dan kami sudah panggil badan usahanya. Sudah melaksanakan itu, untuk itu saya rasa ini penting dibahas untuk mencari solusinya,” ujarnya saat RDP di Komisi III DPRD Batam, Selasa(18/2/2020).

Kata Rustam, dasar hukum mengenai kendaraan angkutan orang ini sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014, di Peraturan Mentri (PM) nomor 15 tahun 2019, kemudian di Peraturan Walikota (Perwako) nomor 15 tahun 2018.

“Memang masih banyak yang melanggar. Kalau mau dikandangkan, beri kami waktu satu hari dan semua akan kami kandangkan. Karena memang tidak layak dan tidak uji kir. Tapi apakah ini solusinya?” pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

1 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

1 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

1 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

1 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

11 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

12 jam ago

This website uses cookies.