Tarif retribusi Pengunaan TKA dipungut dan diperhitungan dalam bentuk rupiah setara dengan US$ 100 per bulan untuk setiap TKA pada saat diterbitkannya SKRD dan dibayarkan dimuka.
Seperti diketahui, Penggunaan TKA di sejumlah perusahaan di Batam masih menjadi sorotan. Soal perizinan dan retribusi IMTA hingga pengawasan dari intansi terkait menjadi sorotan Utama.
Dua lokasi yang mempekerjakan TKA asal Tiongkok yakni di Proyek PLTU Setokok Barelang dan PT NSI di Kawasan Industri Terpadu Kabil masih terus ditelusuri media ini.
Dua lokasi ini dikabarkan mempekerjakan TKA asal Tiongkok dengan jumlah yang cukup banyak./RD
Page: 1 2
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…
SMARTIES™ Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh MMA Indonesia resmi membuka pendaftaran sebagai ajang penghargaan pemasaran…
Tren wedding Bogor 2026 mengarah ke konsep outdoor dan intimate dengan rata-rata 200 tamu. Simak…
Pergerakan harga Bitcoin kembali menarik perhatian pelaku pasar setelah mencatat kenaikan 1,0% dalam 24 jam…
This website uses cookies.
View Comments