BATAM – Kasus Penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) di Apartemen Baloi View Lubuk Baja Batam terkait scam trading terus menggelinding.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam masih mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap 210 WNA yang ditangkap, termasuk dugaan keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) untuk memfasilitasi kedatangan dan keberadaan WNA tersebut di Batam.
Selain soal pelanggaran Keimigrasiam, isu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dari aktivitas scam trading yang melibatkan 210 WNA di Apartemen Baloi View Batam juga ikut mencuat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri, pemilik scam trading Baloi View diduga menjalin kerjasama dengan salah satu oknum pelaku usaha penukaran valuta asing(money changer) di Kota Batam.
Dugaan sementara, modus operandi yang digunakan adalah pemilik scam trading bekerjasama dengan salah satu oknum money changer tersebut sebagai perantara transaksi keuangan untuk menyamarkan asal usul dana hasil scam trading.
APVA Kepri Hormati Proses Hukum
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Afiliasi Penukaran Valuta Asing(DPD APVA) Kepri, Tandias Pangestu menegaskan pihaknya belum mengetahui dan menerima informasi resmi terkait adanya oknum money changer yang diduga terlibat dalam kasus scam trading baloi view.
“Hingga saat ini kami belum mengetahui ataupun menerima informasi resmi terkait pihak money changer mana yang disebut dalam dugaan kasus tersebut,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu 16 Mei 2026 malam.
@swarakepritv Polisi Bantu Imigrasi Ungkap Kasus Scam Trading Libatkan 210 WNA di Batam BATAM – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Kapolda Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan tim kepolisian sudah bergabung dengan Imigrasi untuk melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga Negara Asing(WNA) di Apartemen Baloi View Batam. “Hari ini tim kami sudah mulai bergabung dengan Imigrasi untuk pertukaran data. Selanjutnya kami mulai mengeksteak data tersebut dan melanjutkan investigasi kepada semua orang asing yang ada untuk mendapatkan perbuatan melawan hukum diluar keimigrasian yang dilakukan para pelaku”ujarnya saat konperensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat 8 Mei 2026 siang. Asep menegaskan jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum diluar keimigrasian, pihaknya akan menindaklanjutinya. “Kalau ada pelanggaran hukum diluar keimigrasian, jajaran kepolisian akan menindaklanjutinya,”ujarnya. Kata dia, proses hukum diluar pelanggaran keimigrasian terhadap 210 WNA tersebut,pihaknya akan berkoordinasi dengan interpol. “Apakah akan dilanjutkan dengan proses hukum di Indonesia atau kita serahkan ke negara asalnya? itu nanti akan kita selidiki, selanjutnya akan kita diskusikan dengan interpol,”terangnya. Asep juga menekankan bahwa Kepolisian dan Imigrasi tidak mentoleransi wilayah Kepilauan Riau dijadikan sebagai sebagai tempat untuk melakukan perbuatan scam. “Itu(scam) adalah melanggar hukum dan merugikan semua masyarakat, walaupun korbannya warga negara lain,”tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian dan imigrasi jika menemukan kegiatan scam. “Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal serupa, bisa menyampaikan kepada kami, Imigrasi maupun Polda Kepri sehingga kita bisa melakukan Tindakan,”pungkasnya. #imigrasi #kapoldakepri #scammer ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Kata dia, APVA Kepri menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum(APH).
“Apabila nantinya ditemukan adanya oknum pelaku usaha yang terlibat pelanggaran hukum, maka hal tersebut merupakan tanggung jawan individu dan tidak digeneralisasi terhadap seluruh pelaku usaha penukaran valuta asing di Batam,”tegasnya.
@swarakepritv Markas Scam Trading Baloi View Dibongkar: Isu TPPU Mencuat, Money Changer jadi Sorotan Kasus Penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) di Apartemen Baloi View Lubuk Baja Batam terkait kasus scam trading terus menggelinding. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam masih mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap 210 WNA yang ditangkap, termasuk dugaan keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) untuk memfasilitasi kedatangan dan keberadaan WNA tersebut di Batam. Selain soal pelanggaran Keimigrasiam, isu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dari aktivitas scam trading yang melibatkan 210 WNA di Apartemen Baloi View Batam juga ikut mencuat. Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri, pemilik scam trading Baloi View diduga menjalin kerjasama dengan salah satu oknum pelaku usaha penukaran valuta asing(money changer) di Kota Batam. Dugaan sementara, modus operandi yang digunakan adalah pemilik scam trading bekerjasama dengan oknum money changer sebagai perantara transaksi keuangan untuk menyamarkan asal usul dana hasil scam trading. APVA Kepri Hormati Proses Hukum Ketua Dewan Pimpinan Daerah Afiliasi Penukaran Valuta Asing(DPD APVA) Kepri, Tandias Pangestu menegaskan pihaknya belum mengetahui dan menerima informasi resmi terkait adanya oknum money changer yang diduga terlibat dalam kasus scam trading baloi view. “Hingga saat ini kami belum mengetahui ataupun menerima informasi resmi terkait pihak money changer mana yang disebut dalam dugaan kasus tersebut,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu 16 Mei 2026 malam. Kata dia, APVA Kepri menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum(APH). “Apabila nantinya ditemukan adanya oknum pelaku usaha yang terlibat pelanggaran hukum, maka hal tersebut merupakan tanggung jawan individu dan tidak digeneralisasi terhadap seluruuh pelaku usaha penukaran valuta asing di Batam,”tegasnya. Tandias mengimbau kepada anggota APVA Kepri untuk menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan dan menjaga industry money changer di Batam. “APVA Kepri juga terus mengimbau anggota untuk menkalankan usaha sesuai ketentuan dan menjaga industri money changer di Batam,”tandasnya. #batam #APVA #scamtrading ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Tandias mengimbau kepada anggota APVA Kepri untuk menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan dan menjaga industry money changer di Batam.
“APVA Kepri juga terus mengimbau anggota untuk menkalankan usaha sesuai ketentuan dan menjaga indsustri money changer di Batam,”tandasnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini APVA Kepri memiliki sebanyak 118 anggota. “Anggota kami di Kepri ada 118,”pungkasnya.
Bareskrim Polri Pernah Ungkap TPPU Lewat Money Changer di Batam
Seperti diketahui, Bareskrim Polri pernah mengungkap sindikat pencucian uang dari situs judi online W88 pada tahun 2024 lalu yang melibatkan jaringan money changer(penukaran valuta asing).
Pengungkapan ini menyeret dua pengusaha money changer lokal di Batam, dan kasusnya telah divonis di Pengadilan Negeri Batam.
Modus operandi dalam kasus ini adalah sindikat menyamarkan aliran dana dari luar negeri (seperti Filipina) menggunakan pertukaran mata uang asing (valas), cryptocurrency, dan rekening bank. Uang tersebut digunakan untuk proses deposit dan withdraw para pemain judi online.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Kepolisian Polda Kepri terkait penyelidikan kasus scam trading di Apartemen Baloi View Batam./RD
Memasuki tahun 2026, tren pendidikan tinggi di Indonesia diramaikan dengan dua pilihan utama bagi calon…
Memasuki tahun 2026, lulusan Kampus S1 international program kini memiliki jalur karir yang semakin terbuka lebar di…
Anjing Cavalier yang Menggemaskan dan Penuh Kasih Bagi Pawfriends yang sedang mencari doggy dengan karakter…
Menjelang perayaan Iduladha 2026, aktivitas di kawasan pelabuhan diprediksi mengalami peningkatan, baik arus penumpang maupun…
PT SUCOFINDO (PERSERO) menggelar webinar bertajuk “Sosialisasi Mekanisme Sertifikasi HACCP dan Penerapan Sistem Keamanan Pangan…
Dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat pada masa libur panjang Kenaikan Yesus Kristus, PT Kereta Api…
This website uses cookies.