Disegel dan Digugat ke PN Batam, Reklamasi Timbun Mangrove di Piayu Laut Tetap Berjalan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Disegel dan Digugat ke PN Batam, Reklamasi Timbun Mangrove di Piayu Laut Tetap Berjalan

Lokasi Reklamasi Timbun Mangrove di Pesisir tanjung piayu laut di segel pemerintah./foto: RD

BATAM – Aktivitas Reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu laut, Kecamatan Sei Beduk yang berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Sei Beduk II masih berjalan massif meski telah dilakukan penyegelan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam, Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dan dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup.

Selain penyegelan dari Pemerintah, dugaan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan reklamasi penimbunan mangrove ini juga telah dilaporkan ke Pihak Kepolisian Polda Kepri oleh Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI).

Tidak cukup sampai disitu, GHLHI juga telah menggugat PT.GTN ke Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan pelanggaran hukum atas kegiatan reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu Laut tersebut.

Ironisnya, penyegelan dari pemerintah dan pengawasan dari masyarakat melalui pelaporan ke pihak kepolisian dan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam belum juga menyurutkan aktivitas reklamasi penimbunan mangrove di lokasi ini.

@swarakepritv Disegel dan Digugat ke PN Batam, Reklamasi Timbun Mangrove di Piayu Laut Tetap Berjalan Aktivitas Reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu laut, Kecamatan Sei Beduk yang berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Sei Beduk II masih berjalan massif meski telah dilakukan penyegelan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam, Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dan dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup. Selain penyegelan dari Pemerintah, dugaan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan reklamasi penimbunan mangrove ini juga telah dilaporkan ke Pihak Kepolisian Polda Kepri oleh Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI). Tidak cukup sampai disitu, GHLHI juga telah menggugat PT.GTN ke Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan pelanggaran hukum atas kegiatan reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu Laut tersebut. Ironisnya, penyegelan dari pemerintah dan pengawasan dari masyarakat melalui pelaporan ke pihak kepolisian dan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam belum juga menyurutkan aktivitas reklamasi penimbunan mangrove di lokasi ini. Berdasakan penelusuran SwaraKepri pada Sabtu 14 Maret 2026 siang, aktivitas reklamasi penimbunan bakau di lokasi masih tetap berjalan. Sejumlah Truk pengangkut tanah dan alat berat excavator terlihat jelas bekerja di lokasi reklamasi penimbunan mangrove. Untuk mendapatkan informasi tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan pemerintah dilokasi, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke BP Batam, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan BPLH Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu informasi yang diperelah dari narasumber internal, Kesatuan Pengelolaan Hutan lindung(KPHL) Unit II Batam juga akan melakukan verifikasi ke lokasi reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu Laut. "Kami habis lebaran akan verifikasi lokasinya. Sementara kita belum klarifikasi ke pihak perusahaan,"ujarnya sembari meminta media ini untuk konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala KPHL Unit II Batam./RD #batam #batamtiktok #reklamasibatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Berdasakan penelusuran SwaraKepri pada Sabtu 14 Maret 2026 siang, aktivitas reklamasi penimbunan bakau di lokasi masih tetap berjalan. Sejumlah Truk pengangkut tanah dan alat berat excavator terlihat jelas bekerja di lokasi reklamasi penimbunan mangrove.

Untuk mendapatkan informasi tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan pemerintah dilokasi, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke BP Batam, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan BPLH Kementerian Lingkungan Hidup.

Sementara itu informasi yang diperelah dari narasumber internal, Kesatuan Pengelolaan Hutan lindung(KPHL) Unit II Batam juga akan melakukan verifikasi ke lokasi reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu Laut.

“Kami habis lebaran akan verifikasi lokasinya. Sementara kita belum klarifikasi ke pihak perusahaan,”ujarnya sembari meminta media ini untuk konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala KPHL Unit II Batam./RD

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Gakkumhut Lidik Dugaan Pelanggaran Hukum Kehutanan di Areal Reklamasi Piayu Laut – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Astaga! Pemotongan Bukit Untuk Reklamasi di Piayu Laut Masih Terus Berjalan (15) – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!