Oknum Jaksa dan Hakim Nakal harus Ditindak Tegas
BATAM – swarakepri.com : Keberadaan Makelar Kasus(Markus) yang diduga kuat telah kongkalikong dengan oknum-oknum Jaksa dan Hakim untuk memperjualbelikan perkara yang sedang ditangani di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Masyarakat miskin yang sedang mengalami masalah hukum didua instansi ini sering menjadi korban dari ulah para markus dan oknum Jaksa dan Hakim nakal yang ingin mengeruk keuntungan dari perkara yang ditangani.
Yanti(nama samaran), warga Batam yang mengaku telah menjadi korban markus berharap para markus, Jaksa dan Hakim nakal agar ditindak tegas karena telah merugikan masyarakat yang sedang mencari keadilan.
“Kalau bisa ditertibkanlah pak! Biar jangan ada korban-korban lainnya lagi,” harap Yanti ketika bertemu SWARAKEPRI.COM beberapa hari lalu.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon belum bersedia memberikan tanggapan karena sedang berada diluar kota. Namun demikian ia menghimbau jika ada masyarakat yang menjadi korban dari makelar kasus agar segera melaporkan ke Pengadilan Negeri Batam.
“Saya masih diluar kota mas, Sabtu baru ke Batam. Laporkan saja ke kami jika ada masyarakat yang menjadi korban dari makelar kasus,” ujarnya siang tadi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron SH dan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi baik didatangi langsung ke kantornya maupun melalui sambungan telepon.
Diberitakan sebelumnya keberadaan Makelar Kasus(Markus) yang makin marak di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam semakin mengkhawatirkan. Masyarakat awam yang sedang mengalami masalah hukum dan mencari keadilan di dua instansi tersebut tidak jarang menjadi korban penipuan para markus yang diduga kuat sengaja dipelihara oleh para oknum-oknum Jaksa dan Hakim yang ada.
Dari hasil investigasi SWARAKEPRI.COM di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam, tidak sulit menemukan aktivitas para markus yang sedang mengurus berbagai kasus dengan cara memberikan uang suap kepada oknum Jaksa dan Hakim yang sedang menangani perkara.
Dalam menjalankan aktivitasnya, para markus ini dengan leluasa keluar masuk ruangan di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam untuk melobi Jaksa dan Hakim agar mengabulkan permintaannya dengan iming-iming uang suap.
Beberapa celah hukum yang biasanya dilakukan para markus ini dengan para oknum Jaksa dan Hakim diantaranya, mengeluarkan tersangka dari tahanan, meredam perkara agar tidak sampai ke Pengadilan, mengkondisikan pasal yang dijerat yang seharusnya berat dibuat ke pasal ringan yang disangkakan kepada tersangka, mensplit perkara kemudian dibebaskan dari pintu belakang, meringankan tuntutan (requisitoir), meringankan putusan dan mengupayakankan fasilitas khusus di RUTAN. (redaksi)
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.