“Markus” Merajalela di Kejari dan PN Batam(4)

PN Batam : Laporkan, Kami akan Tindak Tegas

BATAM – swarakepri.com : Sepak terjang makelar kasus(Markus) yang diduga masih merajela menjalankan aktifitasnya ditanggapi serius oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura ini mengaku akan segera melakukan pembenahan di internal PN Batam untuk mengantisipasi ruang gerak para makelar kasus dengan memperketat setiap tamu yang berkunjung.

“Kita akan kembali memperketat kunjungan tamu yang datang ke PN Batam,”jelasnlya kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu(20/8/2014) diruang kerjanya.

Selain memperketat kunjungan dari tamu, Khairul juga akan memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai termasuk para Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Batam untuk tidak terlibat dalam praktek jual beli perkara.

“Saya akan memberikan pengarahan, tapi kalau masih ada oknum-oknum yang tetap bermain itu menjadi tanggung jawabnya sendiri,” jelasnya.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono ketika dikonfirmasi ditempat terpisah menghimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan pengurusan perkara di PN Batam dengan cara menyuap Jaksa atau Hakim.

Bagi masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari para markus ini diharapakan bisa segera melaporkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Batam agar bisa segera ditindak lanjuti.

“Laporkan saja ke kami agar bisa ditindak lanjuti. Kalau terbukti ada oknum pegawai yang terlibat kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Menurutnya persoalan markus di PN Batam sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya pihaknya juga sudah pernah menindak tegas oknum pegawai PN Batam dan oknum wartawan yang terlibat praktek jual beli perkara dan pemerasan.

Diberitakan sebelumnya keberadaan Makelar Kasus(Markus) yang makin marak di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam semakin mengkhawatirkan. Masyarakat awam yang sedang mengalami masalah hukum dan mencari keadilan di dua instansi tersebut tidak jarang menjadi korban penipuan para markus yang diduga kuat sengaja dipelihara oleh para oknum-oknum Jaksa dan Hakim yang ada.

Dari hasil investigasi SWARAKEPRI.COM di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam, tidak sulit menemukan aktivitas para markus yang sedang mengurus berbagai kasus dengan cara memberikan uang suap kepada oknum Jaksa dan Hakim yang sedang menangani perkara.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para markus ini dengan leluasa keluar masuk ruangan di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam untuk melobi Jaksa dan Hakim agar mengabulkan permintaannya dengan iming-iming uang suap.

Beberapa celah hukum yang biasanya dilakukan para markus ini dengan para oknum Jaksa dan Hakim diantaranya, mengeluarkan tersangka dari tahanan, meredam perkara agar tidak sampai ke Pengadilan, mengkondisikan pasal yang dijerat yang seharusnya berat dibuat ke pasal ringan yang disangkakan kepada tersangka, mensplit perkara kemudian dibebaskan dari pintu belakang, meringankan tuntutan (requisitoir), meringankan putusan dan mengupayakankan fasilitas khusus di RUTAN. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.